![]() |
Terpidana mati Mary Jane saat digelandang petugas kepolisian |
Nusakambangan (Zonasatu) - Dari
sembilan terpidana mati kasus Narkoba hanya Mary Jane (MJ) asal Filipina yang
lolos dan batal dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu
dinihari, menyatakan Mary Jane batal dieksekusi.
"MJ batal dieksekusi," katanya.
Dari pemberitaan, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada Kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina dan dari keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah.
Sementara itu, dari sumber Antara, pelaksanaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati lainnya telah dilakukan secara serentak pada sekitar pukul 00.25 WIB.
Sebanyak delapan terpidana mati itu, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).(Antara)
"MJ batal dieksekusi," katanya.
Dari pemberitaan, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada Kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina dan dari keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah.
Sementara itu, dari sumber Antara, pelaksanaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati lainnya telah dilakukan secara serentak pada sekitar pukul 00.25 WIB.
Sebanyak delapan terpidana mati itu, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).(Antara)