![]() |
Presiden RI Jokowi saat berpidato |
Jakarta (Zonasatu) - Peneliti Pusat
Studi Hukum dan Kebijakan Eryanto Nugroho meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memecat Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Pol Budi
Gunawan (BG). Pemecatan didesak dilakukan karena Polri –di bawah pimpinan
Badrodin dan BG dinilai telah melakukan kriminalisasi kepada Novel Baswedan.
“Kami memandang
upaya cari kesalahan penyidik KPK dan pendukung antikorupsi merupakan upaya
melemahkan gerakan antikorupsi di Indonesia. Presiden Jokowi harus berhenti
membiarkan penegakan hukum di Indonesia yang semakin suram,” kata Eryanto, saat
ditemui di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).
“Presiden Joko
Widodo pecat Badrodin, pecat BG, atau siapa pun yang melakukan kriminalisasi,”
pungkasnya.
Lebih lanjut
Eryanto menjelaskan bahwa substansi kasus Novel Baswedan sarat dengan
kejanggalan, dan adanya motif balas dendam. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang
disangkakan kepada Novel Baswedan dimulai dari 2004, lalu diungkit kembali pada
2012 ketika KPK mengusut perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat
tinggi Kepolisian, dalam hal ini mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
“Pada 2015, kasus
Novel Baswedan kembali mencuat pasca-KPK melakukan pengusutan terhadap kasus
Komjen Pol Budi Gunawan. Ini kan aneh sekali. Kami melihatnya Polri ini
menjatuhkan KPK. Selama tenggang waktu antara 2012 hingga 2015 kenapa tidak ada
tindak lanjutnya,” tegasnya.
Eryanto pun
mendesak Presiden Jokowi dan Polri untuk menghentikan penyidikan dan
mengeluarkan Novel Baswedan dari tahanan. Jika tidak KPK bukan hanya dilemahkan
oleh lembaga penegak hukum namun bisa ‘mati suri’.(Onlineindo.tv)