![]() |
Kapuspen TNI Mayjen TNI Fuad Basyar |
Jakarta, (ZonaSatu.co.id) - Muncul wacana KPK akan merekrut prajurit TNI
sebagai pegawainya. Hal tersebut menyusul pernyataan Plt Pimpinan KPK Johan
Budi yang menyatakan telah bertemu Panglima TNI Moeldoko terkait rencana
perekrutan ini.
Menurut Kapuspen
TNI Mayjen Fuad Basya, setidaknya ada 3 syarat jika KPK ingin merekrut prajurit
TNI. Di antaranya melakukan revisi UU KPK hingga prajurit TNI yang harus pensiun
dini.
"Kalau
anggota TNI diminta ke KPK, harus mematuhi aturan yang ada di TNI dan KPK. Di
UU KPK tidak ada TNI di dalamnya, kalau masuk ke dalamnya harus ada revisi UU
KPK," ujar Fuad saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/5/2015).
"Kalau tidak,
bisa juga sifatnya pensiun, dipensiunkan dan masuk ke KPK. Atau bisa juga alih
status yang tadinya prajurit TNI kemudian jadi PNS, nanti bisa masuk ke
KPK," lanjutnya.
Menurut Fuad,
setiap prajurit TNI yang masih aktif tidak boleh aktif bekerja di luar. Meski
begitu, TNI tetap siap membantu KPK untuk mengirimkan prajuritnya asalkan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau memang
betul KPK meminta TNI, TNI siap membantu semua komponen kelembagaan negara ini,
tapi harus sesuai aturan yang berlaku," jelas Fuad.(Detik)