![]() |
Novel Baswedan |
Ternyata Penyidik
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Novel
Baswedan, yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015), tengah
memimpin satuan tugas yang melakukan investigasi kasus suap kader Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah.
Kompas.com belum berhasil melakukan konfirmasi
apakah penangkapan secara tiba-tiba ini terkait kasus tersebut. Hanya saja,
berdasarkan surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor
SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, hal ini terkait kasus penganiayaan di Lampung pada
2004 silam.
Surat yang belum
bisa dikonfirmasi kebenarannya tersebut memerintahkan Novel ditangkap diduga
keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan
atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan,
baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi
di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama
pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal
24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik
Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo.
Sedangkan yang
menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh Ketua RT
003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.(Onlineindo.tv)