Jakarta (Zonasatu.co.id) - Maraknya penghinaan yang dilakukan oleh masyarakat
kepada Jokowi selaku kepala pemerintahan membuat orang nomor satu di Indonesia
tersebut gerah dan mengusulkan ke DPR untuk memberlakukan kembali pasal
larangan menghina Presiden yang sudah digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Jokowi Presiden
itu harus dihormati dan tidak boleh dicaci maki seenaknya.
"Begini,
kalau saya pergi ke negara lain, di sana dicaci maki, kamu mau?," ujarnya
pada wartawan, Rabu (5/8).
Jokowi kembali menegaskan, jika pasal yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi itu
dihidupkan kembali bukan untuk membungkam rakyat. Menurutnya, pasal penghinaan
presiden justru untuk melindungi mereka yang kerap mengkritisi pemerintah lewat
cara yang baik demi kepentingan umum.
"Kalau tidak ada pasal itu malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," ujar lagi.
"Kalau tidak ada pasal itu malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," ujar lagi.
Seorang pengacara kondang Eggi Sudjana menganggap
usulan penghidupan pasal penghinan oleh Jokowi dapat dikatakan sebagai langkah
jahat pemerintah yang akan membawa negara ke jaman feodal atau kerajaan. Hal
ini dikarenakan presiden tidak memperhatikan azas hukum yang tumbuh dan berkembang pada
masyarakat, seperti filosofis, historis, sosiologis, yuridis.
''Dari
empat unsur ini, pasal tadi sudah mati. Kalau dihidupkan kembali artinya
pemerintah jahat, punya niat-niat kembali ke sistem feodal atau kerajaan,'' Kata Eggi Sudjana pada wartawan. (SRK)


