Jakarta (Zonasatu.co.id) - Pakar
Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai pengajuan penghinaan
presiden dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
bukan berasal dari Presiden Joko Widodo.
“Saya
tidak percaya pasal ini dirumuskan oleh Pemerintahan yang sekarang.
Revisi KUHP ini kita tahu sudah ada sejak lama. Kita harus adil. Bisa
saja ini Presiden tidak cermat mengenalinya sehingga lolos sampai
DPR,” kata Margarito saat dikontak, Rabu (5/8).
Meski
demikian, dirinya tidak setuju jika pasal tersebut kembali diajukan,
sebab pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, lanjut Margarito, pasal yang lahir secara
inkonstitusional akan menjadi bagian yang inkonstitusional juga.
“Pasal-pasal
di UUD yang dijadikan pengujian di KUHAP yang lalu sudah menyatakan
itu tidak berubah. Oleh karena itu, rancangan ini substansinya sama,
pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional, pasti inkonstitusional
juga. Kalau sudah dihidupkan pasti dipatahkan,” ungkap Margarito
Senada
dengan Margarito, Nazir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI menduga ada
pihak lain yang dengan sengaja menyisipkan pasal penghinaan presiden
dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan
berasal dari Presiden Joko Widodo.
Politisi
Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, rencana menghidupkan kembali
pasal tersebut merupakan cara untuk mencari muka dihapan Presiden
Jokowi. (TW/OnlineIndo)


