Jakarta (Zonasatu.co.id) - Pakar
hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkap sejarah kelam
kelahiran pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut semula bertujuan untuk
melindungi Ratu Belanda dari hinaan pribumi saat masa penjajahan
Belanda di tanah air puluhan tahun lalu.
“Tapi
setelah kita merdeka, dianggap (pasal penghinaan) bisa berlaku untuk
presiden. Saya sendiri tidak sependapat dengan hal itu,” kata
Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Pengacara
Dahlan Iskan itu menilai usulan pemerintah untuk menghidupkan pasal
penghinaan presiden dalam revisi RUU KUHP yang akan digodok bersama
Dewan Perwakilan Rakyat mulai akhir Agustus ini dapat menimbulkan
masalah di masa depan.
Jika
pasal tersebut nantinya lolos dan kembali tercantum dalam UU KUHP,
uji materi dapat diajukan lagi oleh masyarakat.
“Nanti
kita lihat seperti apa pembahasannya di DPR. DPR juga bisa tidak
menyetujui pasal itu. Tapi kalau sudah disahkan menjadi
Undang-Undang, ya orang bisa menguji lagi di Mahkamah Konstitusi
apakah pasal itu bertentangan atau tidak dengan UUD 1945,” ujar
Yusril.
Pasal
penghinaan terhadap presiden sesungguhnya saat ini telah hilang dari
KUHP setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun
pemerintah kembali memasukkannya ke dalam draf revisi RUU KUHP yang
diserahkan ke DPR awal Juni lalu.
Yusril
berpendapat MK dapat berubah sikap dalam melihat posisi pasal
penghinaan presiden di KUHP jika pasal itu nantinya diterima DPR.
“MK juga sudah berapa kali merasa tidak terikat dengan putusan
yang dibuat sebelumnya meski materinya sama,” kata dia.
Pasal
penghinaan presiden yang telah dibatalkan MK, “Setiap orang yang
di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak
Kategori IV.”
Ruang
lingkup pasal penghinaan presiden itu kini diperluas lewat Pasal 264
Rancangan UU KUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan,
mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil
Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih
diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Secara
terpisah, Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pasal
Penghinaan Presiden tidak bisa dihidupkan kembali karena telah
dibatalkan MK. “Berdasarkan asas hukum yang berlaku, sesuatu yang
dibatalkan di MK tidak bisa lagi dibahas atau dihidupkan kembali,”
kata dia.
Menurut
politikus Golkar itu, putusan MK bersifat final dan mengikat. Selama
ini belum ada satu pasal dibahas kembali setelah dibatalkan MK atau
dibatalkan dua kali berturut-turut oleh MK.(TW/OnlineIndo)


