Pamekasan (Zonasatu.co.id) - Personel Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur, membakar atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang banyak dibawa
peserta karnaval HUT Ke-70 RI.
Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Arm. Mawardi mengatakan,
pembakaran itu dilakukan karena negara sudah menyatakan PKI sebagai kelompok
organisasi terlarang dan tidak boleh ada di Indonesia.
"Kami merasa kecolongan, karena saat karnaval tadi
banyak bertebaran gambar lambang PKI. Ini sangat memprihatinkan," kata
Mawardi dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Sabtu (15/8/2015).
Ia juga menjelaskan, telah memerintahkan jajaran intel
untuk mendalami maksud dan tujuan pemasangan simbol dan gambar PKI pada
karnaval tersebut. Selain itu, Mawardi juga akan memanggil kepala sekolah dan
panitia pelaksana kegiatan karnaval untuk meminta keterangan terkait maraknya
atribut PKI dalam kegiatan karnaval.
"Kami meminta agar Danramil di semua jajaran serta
staf intel mendalami hal itu," katanya.
Maraknya atribut PKI pada karnaval HUT Ke-70 RI yang
digelar Pemkab Pamekasan itu juga diprotes berbagai kalangan, baik dari
organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta pegiat LSM di wilayah
itu, termasuk kalangan DPRD Pamekasan.
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Maskur Rasid menyatakan, tidak seharusnya lambang PKI ada di kegiatan yang
digelar dalam rangka memperingati kemerdekaan bangsa. Karena organisasi itu
merupakan organisasi yang terbukti berupaya memecah belah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Menampilkan simbol dan lambang serta tokoh PKI pada
kegiatan HUT Kemerdekaan RI, menurutnya, sama dengan mengampanyekan, keberadaan
dan peran PKI.
"Ini tentu tidak boleh dibiarkan, karena kita tahu
bersama seperti apa bahaya laten PKI di masa lalu," katanya.
Oleh karenanya, anggota Komisi I DPRD Pamekasan meminta
agar kasus penyebaran gambar dan lambang PKI pada karnaval HUT Ke-70 RI ini
harus diusut. (TW/OkeZone)


