Pengadilan di Den Haag, Belanda tersebut bertujuan untuk
membuktikan terjadinya pelanggaran HAM terhadap para pendukung Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang selama ini tidak diakui negara.
Pengadilan tersebut diinisiasi para aktivis HAM
Indonesia, seperti Nursyahbani Katjasungkana dan Todung Mulya Lubis, dan Reza
Muharam. Ryamizard menuding, para aktivis yang terlibat dalam persidangan itu
hendak mencemarkan nama baik Indonesia.
Dia hanya berkomentar singkat terkait keterlibatan para
aktivis itu dalam upaya mengadili Indonesia. "Itu lawan negara!" ujar
mantan KSAD tersebut di Sentul, Bogor pada pertengahan pekan kemarin.
Ryamizard juga heran, mengapa ada pihak yang masih
membela PKI yang ingin melakukan kudeta. Sayangnya, kudeta gagal dan PKI kalah.
"Kenapa ada pelanggaran HAM, karena ada yang berontak dimana saja ada yang
berontak maka ada korban, jangan disalah-salahkan kapan kita bisa maju,"
ujar mantan panglima Kostrad tersebut. (CSE/Republika)


