![]() |
| PT. DI menyatakan kesanggupannya membuat heli VVIP kepresidenan modern berbasis Cougar jika diminta |
"Hanya dengan menambah 5 juta dolar, bisa untuk memasang FLIR (forward looking infra red), chaff and flare dispenser untuk mengecoh peluru kendali, pengacak infra merah, dan sistem peringatan laser."
BUMN kedirgantaraan ini memiliki lisensi perakitan dan
modifikasi helikopter angkut sedang Aerospatiale NAS-330 Puma dan NAS-332 Super
Puma. Huruf N dalam nama NAS itu berarti Nurtanio (saat kesepakatan kerja sama
ini ditandatangani dengan Aerospatiale Prancis).
Ia menyebutkan, membeli helikopter jenis Agusta-Westland
AW-101 Merlin, yang harganya sekitar 55 juta dolar Amerika Serikat. Sementara
helikopter jenis NAS-332 Super Puma buatan PT Dirgantara Indonesia jauh lebih
murah, yakni sekitar 35 juta dolar Amerika Serikat.
Katanya lagi, bila helikopter NAS-332 Super Puma diberi
perlengkapan tambahan sebagaimana AW-101 Merlin, Sekretariat Negara hanya
menambah 5 juta dolar. Uang segitu bisa untuk memasang FLIR (forward looking
infra red), chaff and flare dispenser untuk mengecoh peluru kendali, pengacak
infra merah, dan sistem peringatan laser.
"Dengan membeli produk dalam negeri, maka negara
untung sebesar 30 persen dari harga dasar setidaknya dalam bentuk material dari
dalam negeri. Dan mampu mempekerjakan minimal 700 orang selama setahun , dengan
investasi skill untuk anak bangsa yang terus berkembang," kata Hasanuddin.
Sebelumnya, dikatakan Sekretaris Militer Presiden,
Marsekal Madya TNI Hadi Tjahjanto, helikopter baru kepresidenan itu akan
dioperasikan dan dirawat di Skuadron Udara 45 VIP TNI AU. Ini berarti
helikopter itu adalah perlengkapan militer, yang proses pengadaannya juga
tunduk pada UU Nomor 16/2012.
Pada pasal 43 UU Nomor 16/2012 itu, disebutkan bahwa
pengadaan barang dan jasa pertahanan negara boleh melalui penunjukan langsung
dengan sejumlah prasyarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pejabat pembuat
kesepakatan dan pabrikan pembuat.
Yang pokok juga adalah produk barang dan jasa itu belum
bisa dibuat di Tanah Air. Juga di antaranya adalah transfer teknologi, imbal
beli, imbal dagang, kandungan dalam negeri, dan lain-lain.
Pada kasus AW-101 Merlin ini, Indonesia sudah menguasai
teknologi perakitan dan pembuatan helikopter angkut sedang dan sudah ada
industri nasional tentang itu. Pun, proses tender pengadaan juga tidak pernah
diungkap kepada publik.
"Sesuai dengan amanah UU Nomor 16/2012 tentang
Industri Pertahanan, pasal 43, tidak dibenarkan membeli alat pertahanan dan keamanan
dari luar negeri selama negara sudah mampu memproduksinya," kata
Hasanuddin.
Wacana pembelian helikopter baru kepresidenan ini sempat
menjadi topik mengemuka bagi netizen, bahkan ada tanda pagar #PapaMintaHelikopter dan
memenya, setelah sebelumnya #PapaMintaSaham. (SRK/AntaraNews)


