Menanggapi hal itu, anggota Pansus Pelindo II
Taufiqulhadi mengatakan, akan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. Kata
dia, apabila kasus tersebut telah memiliki cukup bukti maka penengak hukum
berhak untuk melakukan proses hukum selanjutnya.
"Semaunya ini kita serahkan kepada proses hukum,
proses yang berlaku kalau memang ini sudah cukup bukti itu menjadi kewajiban
pengak hukum untuk memprosesnya," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat
(18/12/2015).
Taufiq menjelaskan, tidak ada satu warga pun yang kebal
hukum di Indonesia. Ia memastikan setiap warga memiliki derajat yang sama
dimata hukum Indonesia.
"Di Indonesia seorang yang berada ada diatas hukum
Indonesia itu tidak ada," pungkasnya. (Adri/OkeZone)


