“Di masa depan, keputusan mengirim militer dan Polisi Bersenjata China ke luar negeri untuk memerangi terorisme akan diatur berdasarkan rencana nasional bersatu,”
Undang-undang antiterorisme China yang baru diloloskan
akhir minggu ini mengijinkan pengerahan militer negara itu dikerahkan ke luar
negeri dalam operasi kontraterorisme.
Meski demokian para pakar mengatakan China menghadapi
masalah besar di sektor praktis dan diplomatis jika akan mengerahkan pasukannya
di luar negeri.
China sendiri mengatakan menghadapi ancaman militan dari
Timur Tengah yang diklaim berasal dari wilayah Xinjiang, dan juga kelompok
Islamis yang berada di wilayah itu.
Pada November, ISIS mengatakan telah membunuh warga China
yang disandera di Timur Tengah.
Ketika diminta untuk menjelaskan arti undang-undang baru
itu pada militer China dan apakah mereka akan dikerahkan di luar wilayah negara
itu dalam misi antiterorisme, Juru Bicara Departemen Pertahanan Yang Yujun
mengatakan China menerapkan kebijakan “proaktif” terkait kerja sama
internasional.
“Operasi antiterorisme di luar negeri oleh militer dan
Polisi Rakyat harus menghormati tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB,
mengikuti norma hubungan internasional dan menghormati kedaulatan negara
bersangkutan,” katanya dalam jumpa pers di Beijing, Kamis (31/12).
“Di masa depan, keputusan mengirim militer dan Polisi
Bersenjata China ke luar negeri untuk memerangi terorisme akan diatur
berdasarkan rencana nasional bersatu,” kata Yang tanpa merinci lebih jauh.
China selalu mengatakan tidak akan ikut campur urusan
dalam negeri negara lain, dan menjadi satu-satunya anggota permanen Dewan
Keamanan PBB yang tidak terlibat dalam aksi militer di Suriah. (Nedi/CNNIndonesia)


