"Untuk kepentingan TNI, tidak ada yang bisa mengganggu kami di Lanud Halim. Mau kami gunakan setiap hari, setiap malam, tidak boleh ada yang mengganggu,"
Ucapan ini dilontarkan Dwi terkait putusan Mahkamah Agung
menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II, 11
Februari.
"Untuk kepentingan TNI, tidak ada yang bisa
mengganggu kami di Lanud Halim. Mau kami gunakan setiap hari, setiap malam,
tidak boleh ada yang mengganggu," ujar Dwi di Gedung Persada Executive
Lounge, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (3/3).
Penolakan MA terhadap pengajuan PK oleh badan usaha milik
negara yang mengelola bandara komersial tersebut berarti, pengelolaan Bandara
Halim Perdanakusuma merupakan hak PT ATS perusahaan yang berada di bawah payung
Lion Air Group.
"Di Halim, ada bandara dan lanud. Bandara dikelola
secara bersama oleh Inkopau (Induk Koperasi Angkatan Udara) dan PT Angkasa Pura
II. PT ATS adalah pengguna yang dikerjasamakan," kata Dwi.
Sengketa pengelolaan Bandara Halim disebut bermula ketika
TNI AU dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menugaskan PT Angkasa Pura II
untuk mengelola Bandara Halim pada 13 Agustus 1984.
Belakangan, Februari 2005, Inkopau –badan usaha TNI AU
yang bertugas mencari keuntungan membuat perjanjian bernomor
Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan
Bandara Halim Perdanakusuma.
Surat itu menyebut, pengelolaan Bandara Halim seluas 21
hektare diserahkan kepada PT ATS.
Setelah itu, PT Angkasa Pura II ternyata tak kunjung
menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma kepada PT ATS. Akhirnya PT
ATS menggugat perusahaan pelat merah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tanggal 2 Mei 2011, gugatan tersebut dimenangkan PT ATS.
Upaya banding dan kasasi PT Angkasa Pura II lantas mental di tangan hakim.
Tahun 2014, Lion Group bekerja sama dengan PT Adhi Karya
(Persero) membangun terminal penumpang yang modern beserta fasilitas lain
seperti jalur taksi, apron, dan garbarata di Bandara Halim.
Januari 2015, Lion Group menetapkan dua syarat kerja sama
pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dengan PT Angkasa Pura II sesuai arahan
TNI AU.
Hal tersebut tercantum dalam draf surat perjanjian
berjudul Akta Perdamaian tentang Pemanfaatan Tanah TNI AU Seluas 21 Ha di
Bandara Halim Perdanakusuma.
Terkait hal ini, Dwi mengatakan, meskipun memenangkan
sengketa, Lion Group tidak boleh menambah jadwal penerbangan mereka dari
Bandara Halim.
"Tidak boleh karena itu akan mengganggu jadwal kami.
Sejarahnya kan memang tidak ada penerbangan sipil di Halim," ujarnya. (SRK/CNN Indonesia)


