Sebab, hingga lebih dari dua minggu sejak penyanderaan
dilakukan 26 Maret lalu, upaya pembebasan belum juga membuahkan hasil.
"Kami berharap dalam waktu dekat ada perubahan sikap
yang signifikan dari pemeritah Filipina karena waktu terus berjalan dan ancaman
keselamatan bagi sandera kian hari kian besar," kata Anggota Komisi III
DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(14/4/2016).
Sebagai negara sahabat, Dasco menilai wajar jika kedua
negara saling membantu. Filipina membantu menyelamatkan sandera WNI dan
Indonesia membantu menghadapi pemberontak Abu Sayyaf.
Dasco memaklumi konstitusi Filipina 1987, yang
menyebutkan pangkalan militer, pasukan, dan fasilitas militer asing tak
diperbolehkan berada di Filipina. Namun, dalam konteks hukum internasional,
sebenarnya sikap pemerintah Filipina tersebut masih bisa dinegosiasikan.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, setidaknya ada tiga
hal yang bisa dijadikan alasan pelibatan Indonesia dalam pembebasan sandera.
Alasan pertama adalah kawasan hutan Tipo Tipo, Basilan
memang secara de facto dikuasai oleh kelompok Abu Sayyaf sehingga pengiriman
pasukan Indonesia dapat disamakan dengan pengiriman ke daerah yang tidak ada
kekuasaan seperti halnya Somalia.
Alasan kedua, secara prinsip kehadiran pasukan Indonesia
adalah justru untuk membantu pemerintah dan negara Filipina menghadapi
pemberontak separatis yang mengganggu keamanan.
Sehingga pasukan Indonesia hadir di Filipina bukanlah
sebagai musuh tetapi justru sebagai sahabat.
Alasan ketiga, secara teknis pasukan Indonesia akan
berkoordinasi dengan militer Filipina dengan batasan waktu dan wilayah operasi
yang sepesifik.
"Kasus penyanderaan 10 WNI oleh kelompok Abu Sayyaf
di Filipina tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal tersebut menjadi
preseden yang amat buruk bagi keamanan kawasan Asia Tenggara," ujar Dasco. (CSE/Kompas)


