![]() |
| Dengan nada emosi Hj. Nuraini melabrak kantor BPN II Surabaya dan dihalangi oleh sejumlah petugas (Foto : AD) |
Aksi nekat yang dilakukan oleh wanita tersebut yang ternyata
diketahui bernama Hj. Nuraini warga Jember dipicu atas tindakan BPN II Surabaya yang
dianggapnya telah melakukan “jual-beli” dan penggandaan sertifikat tanah
keluarganya secara diam-diam ke pihak PT. Hardayawidya Graha pemilik Grand City
Surabaya tanpa ijin.
Dengan suara berapi-api sambil menebas-nebas sapu lidi didepan semua pengunjung, Nuraini menuntut BPN II Surabaya segera mengembalikan tanah hak miliknya yang "dijual" pejabat lama BPN II Surabaya tanpa sepengetahuan dan seijin dirinya.
“Hati-hati jika mengurus sertifikat, dikantor ini banyak
mafia nya, banyak sertifikat ganda dan palsu buktinya surat tanah orang tua
saya tiba-tiba beralih nama orang lain” teriak Nuraini didepan pengunjung BPN.
Melihat Nuraini semakin menjadi meluapkan kekesalannya, pihak
BPN II Surabaya tidak bisa berbuat banyak dan berjanji akan mempertemukan Nuraini dengan
pihak PT. Hardayawidya Graha sekaligus melakukan mediasi.
“kami sebenarnya ingin mempertemukan (Nuraini) dengan
yang bersangkutan, karena dia (Grand City) diundang tidak datang, kuasa hukum
meminta untuk memediasi ” Ujar Naizum selaku Kepala BPN II Surabaya seperti
yang dilansir dari laman Buserkriminal.com.
Menurut pengakuan Nuraini terkait pergantian status kepemilikan
tanah dari pihak keluarganya ke PT. Hardayawidya Graha, dirinya sepeserpun tidak
menerima uang ganti rugi dan tidak pernah berniat menjual tanah tersebut. Dirinya
juga mengaku saat ini masih memegang bukti sah kepemilikan tanah seluas 5
hektar berdasarkan Eigendom Verponding 6341 yang diduga telah dipalsukan oleh
PT. Hardayawidya Graha melalui pejabat lama BPN II Surabaya. (Baca juga : Sengketa Tanah : Pemilik Grand City Surabaya Pernah Tersandung Kasus Suap dan Korupsi)
Disebutnya juga BPN II Surabaya sengaja mengulur-ulur waktu dan hanya memberikan janji tanpa bukti, karena sudah bertahun-tahun dirinya mengurus sampai sekarang tidak ada realisasi hingga dirinya mengaku kesal dengan cara kerja BPN II Surabaya.
Tahun 2014 lalu, Nuraini juga sempat mendirikan sebuah patok kepemilikan tanah bertuliskan "Tanah milik ahli waris Nur Aini binti Muhammad Al Maghrabi" di sekitar area lokasi tanah yang saat ini berdiri Grand City Surabaya Mall.
"Karena ini tanah milik orang tua saya, saya jadi berani menaruh plakat disini, kalau bukan milik saya nggak mungkin saya berani. saya bukan orang gila" ujarnya.
Disebutnya juga BPN II Surabaya sengaja mengulur-ulur waktu dan hanya memberikan janji tanpa bukti, karena sudah bertahun-tahun dirinya mengurus sampai sekarang tidak ada realisasi hingga dirinya mengaku kesal dengan cara kerja BPN II Surabaya.
Tahun 2014 lalu, Nuraini juga sempat mendirikan sebuah patok kepemilikan tanah bertuliskan "Tanah milik ahli waris Nur Aini binti Muhammad Al Maghrabi" di sekitar area lokasi tanah yang saat ini berdiri Grand City Surabaya Mall.
"Karena ini tanah milik orang tua saya, saya jadi berani menaruh plakat disini, kalau bukan milik saya nggak mungkin saya berani. saya bukan orang gila" ujarnya.



No comments:
Post a Comment