![]() |
| Siti Hartati Murdaya pemilik PT. Hardayawidya Graha yang mendirikan pertokoan modern Grand City Surabaya Mall di Jl. Gubeng Pojok, Ketabang - Genteng, Surabaya. |
Dalam keterangannya Hartati diketahui telah terbukti
menyerahkan uang sejumlah Rp. 3 miliar ke Bupati Buol yang saat itu dijabat
oleh Amran Batalipu untuk penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna
Usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektare yang dimiliki PT CCM, salah satu anak
perusahaan milik Hartati.
Kali ini Hartati kembali bersengketa dengan Hj. Nuraini
warga Jember yang kalap karena tanah waris miliknya seluas 5 hektar tiba-tiba “raib”
dan berpindah tangan menjadi milik PT. Hardayawidya Graha salah satu perusahaan
milik Hartati yang kemudian diatasnya dibangun pertokoan modern Grand City Surabaya
Mall.
Hj. Nuraini selama memiliki tanah tersebut merasa tidak
pernah menawarkan atau menjualnya kepada pihak manapun, dirinya terkejut ketika
tahu status tanah di BPN II Surabaya tiba-tiba berpindah kepemilikan menjadi milik Hartati. (Baca juga : Kesal Dengan Kinerja BPN II Surabaya, Wanita Ini Sebut Sarangnya Mafia Tanah)
Berkali-kali dirinya mencoba menemui pemilik Grand City Surabaya tapi tidak pernah bisa. Begitupun juga saat dirinya menemui pejabat BPN II Surabaya namun hasilnya sama saja tidak ada perkembangan.
Menurutnya, kuat dugaan cara yang sama seperti yang dilakukannya pada Bupati Buol, pemilik Grand City Surabaya Mall yakni
Hartati telah melobi pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya yang
menjabat saat itu untuk menerbitkan surat kepemilikan lahan miliknya agar beralih
nama menjadi hak milik Hartati dengan nomor surat 671.672.673.471. Sedangkan
saat ini Hj. Nuraini memegang bukti sah kepemilikan tanah seluas 48.100 M2 berdasarkan
Eigendom Verponding No 6341.
“Petok C-nya ngarang. Tanah yang diakui
dalam sertifikat itu terdiri dari 40.565 meter persegi dan 7.400
meter persegi, padahal hanya 40.100 meter persegi saja. Jadi ada indikasi
gratifikasi antara PT HWG milik Hartati dengan BPN Surabaya, sehingga
terbitlah surat kepemilikan tanah atas nama Hartati. Namun
kenyataannya, sampai hari ini pembayaran jual-beli belum
dilakukan," papar Kuasa Hukum ahli waris, Arius Sapulete yang dikutip dari
laman Merdeka.com, Minggu (22/6/2014).



No comments:
Post a Comment