Perbedaan
penyebutan ini menurut Kasad Jenderal TNI Mulyono adalah permasalahan yang
harus segera di selesaikan karena berkaitan dengan siapa yang menangani.
"Selama
ini TNI tidak bisa bergerak karena masih disebut Kelompok Kriminal Bersenjata
(KKB) sehingga ranahnya adalah hukum" ujarnya.
Untuk itu
dirinya minta pada pemerintah agar segera mengambil sikap untuk mengatasi
penyanderaan 1.300 warga papua dengan memberikan payung hukum pada TNI.
"Mereka
merupakan kelompok separatis yang menurut undang - undang harus ditumpas dan
diberantas" jelasnya lagi dalam konfirmasinya di Pusdikif Kodiklat AD
Cipatat, Bandung, Selasa (14/11/2017).
Selama
ini TNI statusnya masih sebatas membackup Polri dan tidak berperan
langsung, padahal pasukan TNI dengan segala perlengkapannya sudah disiapkan
untuk melakukan operasi pembebasan.
Dalam
menghadapi separatisme, Negara tidak boleh didekte apalagi diatur oleh kelompok
pemberontak. Bahkan masyarakat saat ini semakin mempertanyakan tentang sebutan
KKB yang seharusnya adalah separatis karena makar dan ingin merdeka menggunakan
gerakan bersenjata.



No comments:
Post a Comment