
Terkait laporan itu, pihak Polri mengaku sudah menerimanya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen M Iqbal mengaku akan memproses laporan Presiden Ri-ke-6 tersebut.
"Siapa pun warga negara yang lapor, kami pasti layani. Laporan itu diterima dan akan dilakukan tahapan penyelidikan," ujar Iqbal di kantor DPP Syarikat Islam Indonesia (SII), di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Selasa, 6 Januari 2018.
Iqbal menuturkan, jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum, laporan SBY akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Sesuai standard operating procedure, bila penyelidik yakin menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan," ucap mantan Kapolrestabes Surabaya itu.
Iqbal mengatakan, selain mempelajari bukti, dalam penyelidikan polisi juga akan meminta keterangan saksi dan ahli. Jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Tetapi saat ini penyelidik menerima itu dan akan dilakukan penyelidikan," kata Iqbal.
Terkait keluhan SBY yang menganggap laporannya terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, yang hingga kini belum ada perkembangan, Iqbal memastikan penanganan laporan tersebut masih dilanjutkan.
"Intinya Polri akan melakukan upaya-upaya penyidikan sesuai dengan proses hukum, karena kami melakukan tahapan progres penyelidikan dan penyidikan. Itu semua bergantung pada fakta yang ada, alat bukti dan petunjuk yang kami temukan," ujar Iqbal. (Wawan)
No comments:
Post a Comment