
"Ada empat tersangka yang kami tangkap dalam operasi semalam yaitu Harry Ray Sanjaya, Abdullah, Exitamara Rumzi, dan Dasril Dusky," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2018).
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit HP, uang Rp 6 juta, tiga buah jam tangan, tiga KTP milik tersangka, empat SIM A dan C milik pelaku, dan enam amplop yang berisikan surat perintah penyidikan KPK palsu.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban asal Jambi yang mengaku telah ditipu penyidik KPK gadungan. Menanggapi laporan tersebut, Subdit 1 Jatanras Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Hendro Sukmono dan AKP Nico Purba melakukan penyelidikan.
"Awalnya korban dihubungi oleh salah satu tersangka Dasril yang mengatakan ada penyidik KPK bisa membantu menyelesaikan masalah yang sedang dialami oleh korban," ucap Argo.
Namun Argo tidak menjelaskan masalah seperti apa yang menimpa korban. Karena tertarik dengan bujukan Dasril, korban minta dikenalkan dengan penyidik KPK gadungan tersebut. Korban akhirnya berangkat dari Jambi menuju Jakarta untuk bertemu dengan mereka.
Setibanya di Jakarta, korban dikenalkan oleh Dasril dengan tersangka lainnya yaitu Eru. Eru diketahui sebagai perantara yang mengaku punya kenalan seorang penyidik KPK.
"Mereka bertiga akhirnya pergi ke hotel Mercure di Jakarta Barat. Di sana korban bertemu dengan dua orang penyidik KPK gadungan yaitu Imam Turmudi dan Irawan," jelas Argo.
Setelah bertemu dengan penyidik KPK gadungan ini, korban diminta uang tebusan Rp 150 juta sebagai imbalan untuk menyelesaikan masalah korban. Sebagai permulaan, korban pun mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka lainnya yaitu Abdullah.
"Namun korban merasa curiga kepada para pelaku hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya," pungkas Argo.
Akhirnya para pelaku ditangkap oleh polisi di hotel Mercure dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Para pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 368 Jo Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan.
No comments:
Post a Comment