
Sebagaimana hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi terkait alasan lembaga antirasuah belum melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.
"Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat relevan atau tidak," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Menurut Saut, untuk mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, KPK harus mempunyai kecukupan alat bukti terlebih dahulu. Sebab, sambung Saut, KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.
"Penyidik senantiasa mengembangkan kasus, dengan hukum-hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengaku bahwa pihaknya menunggu Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Firman Wijaya usai mendampingi kliennya, Setya Novanto (Setnov) menjalani sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini.
"Kita tidak tahu (kapannya), kita ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
Hingga saat ini, Firman mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk terdakwa kliennya. Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP ke lembaga antirasuah.
"Kita belum tahu, saya belum tahu siapa saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum tahu," terangnya.
Firman tidak membantah adanya dugaan KPK melindungi pihak partai penguasa. Namun, pihaknya masih menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.
"Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya," terangnya.
No comments:
Post a Comment