
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, sekaligus menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ, Gubernur Jambi, kemudian ARN, kepala bidang Dinas Bina Marga, juga merupakan Kadis PUPR Jambi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Zumi diduga menerima uang terkait proyek-proyek di Jambi. Jumlah uang yang diduga diterima Zumi sebesar Rp 6 miliar.
"Baik secara bersama-sama maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatan sebesar Rp 6 miliar," sebut Basaria.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus tersebut terkait dengan dugaan 'duit ketok' untuk memuluskan pengesahan APBD 2018 oleh DPRD Jambi.
Dari kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut. Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Humawan Aji)
No comments:
Post a Comment