
"Tim masih ada di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti-bukti yang ada," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Febri mengakui, pihaknya memang sedang melakukan pengembangan penanganan perkara terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Pemprov Jambi, tahun anggaran 2018.
Namun, Febri masih belum mau menerangkan lebih detail terkait hasil proses pengembangan perkara ini, termasuk tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, tim satgas KPK masih berada di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti.
"Jadi hasil pengembangan ini akan kita sampaikan kalau situasi sudah cukup kondusif untuk proses pencarian alat bukti atau proses penanganan perkara ini," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak membantah adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi, tahun 2016.
Namun, Saut meminta publik bersabar terkait tersangka baru dalam kasus ini. Saut berjanji KPK akan segera mengumumkan resmi tersangka baru dan kasus beberapa hari kedepan.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Saut saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Zumi Zola di kantornya, kemarin.
Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT).Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliat yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD. (Sofyan Ahmad)
No comments:
Post a Comment