Zumi Zola Dicegah Ke Luar Negeri - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Thursday, 1 February 2018

Zumi Zola Dicegah Ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola ke luar negeri.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Agung menyatakan alasan pencegahan ke luar negeri itu dikarenakan keberadaan Zumi diperlukan terkait proses penyidikan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. "Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkap Agung.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah dalam surat permintaan pencegahan itu status Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak pegang dokumennya karena ada di kantor," ucap Agung.

Sebelumnya, Zumi Zola juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1) lalu. Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

Untuk diketahui, instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov. Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp 700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp 600 juta, dan pemberian ketiga Rp 400 juta.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?