Vanessa Angel Resmi Ditahan Ditreskrimsus Polda Jatim - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Wednesday, 30 January 2019

Vanessa Angel Resmi Ditahan Ditreskrimsus Polda Jatim

Surabaya, ZONASATU - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel.  Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim membenarkan pihaknya telah secara resmi melakukan penahanan pada Vanessa, tersangka kasus prostitusi online, Rabu sore, 30 Januari 2019.

"Pada siang hari ini, 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," ujar Frans Barung saat menemui awak media di Mapolda Jatim.

Frans menuturkan, penahanan Vanessa Angel di Polda Jatim sesuai dengan syarat objektif yang telah dilakukan.

"Semua sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," ungkap Frans.

Selebihnya Kombes Pol Frans Barung juga menjelaskan pihaknya juga memiliki alasan subjektif mengapa kekasih Bibi Ardyansyah ini harus ditahan.

"Alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," tambahnya.

Karenanya, lanjut Frans, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Vanessa Angel terhitung mulai hari ini, Rabu, 30 Januari 2019 sampai 20 hari ke depan. (is)


***
Editor : Setiawan
Tribunnews

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?