Surabaya, ZONASATU - Subdit V Siber Ditreskrimsus
Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel.
Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim membenarkan
pihaknya telah secara resmi melakukan penahanan pada Vanessa, tersangka kasus
prostitusi online, Rabu sore, 30 Januari 2019.
"Pada siang hari ini, 30 Januari 2019, terhitung
mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat
Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung
sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai
tersangka, resmi kita lakukan penahanan," ujar Frans Barung saat menemui awak media di Mapolda Jatim.
Frans menuturkan,
penahanan Vanessa Angel di Polda Jatim sesuai dengan syarat objektif yang telah
dilakukan.
"Semua sesuai
dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas
lima tahun," ungkap Frans.
Selebihnya Kombes
Pol Frans Barung juga menjelaskan pihaknya juga memiliki alasan subjektif
mengapa kekasih Bibi Ardyansyah ini harus ditahan.
"Alasan
subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti,
melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat
perintah penahanan itu," tambahnya.
Karenanya, lanjut
Frans, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Vanessa
Angel terhitung mulai hari ini, Rabu, 30 Januari 2019 sampai 20 hari ke depan. (is)
***
Editor : Setiawan
Tribunnews
Editor : Setiawan
Tribunnews



No comments:
Post a Comment