Jakarta, ZONASATU - Politisi sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah
mendesak Sohibul Iman mundur dari jabatan Presiden PKS.
Tuntutan itu merupakan dampak panjang kasus Fahri dengan lima pimpinan PKS yang dimenangkan dirinya.
"Saya minta kepada lima orang (tergugat) ini secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan demi penyelamatan partai. Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Kelima pimpinan yang dimaksud Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih.
Dalam kasus tersebut, Fahri juga menggugat ganti rugi imateril senilai Rp 30 miliar kepada lima orang tersebut.
Tuntutan itu merupakan dampak panjang kasus Fahri dengan lima pimpinan PKS yang dimenangkan dirinya.
"Saya minta kepada lima orang (tergugat) ini secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan demi penyelamatan partai. Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Kelima pimpinan yang dimaksud Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih.
Dalam kasus tersebut, Fahri juga menggugat ganti rugi imateril senilai Rp 30 miliar kepada lima orang tersebut.
Namun, batas waktu yang diberikan pihak Fahri sampai 16
Januari 2019 lalu pun tak diindahkan.
"Sekali lagi jangan bikin malu partai karena ngakuin
keputusan Mahkamah Agung aja enggak mau, padahal ini udah tahapan
persidangannya kan bayangkan itu kita sidang dari awal 2016 sampe 2019, 4 tahun
udah," jelas Fahri.
"4 tahun sidang keputusan enggak mau diakui, masih
anggap dirinya bener gitu loh, padahal ini udah jelas-jelas salah pada semua
tingkatan, sudah dapat surat inkrah kok enggak mau ngakuin," imbuhnya.
Fahri menilai, sikap Sohibul dan kawan-kawan telah
memperburuk citra PKS.
Terlebih, sikap tak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung
(MA) menunjukkan citra pimpinan PKS tak taat hukum
Untuk itu, dia memberi tenggat waktu satu minggu untuk
mereka mundur secara sukarela.
"Saya minta satu minggu ini, minggu depan artinya
Jumat depan saya akan bicara kembali karena ini adalah dalam rangka kita
memperbaiki keadaan, menjaga wajah dan wibawa partai," ujarnya.
Selain itu, Fahri juga menuntut Ketua Majelis Syuro PKS
Salim Segaf Al-Jufri untuk menonaktifkan mereka apabila urung mengundurkan
diri.
"Kalau dalam seminggu ini Ketua Majelis Syuro tidak
mencopot orang-orang ini maka dugaan saya bahwa Ketua Majelis Syuro terlibat
itu bisa dibuktikan dan karena itu ada kemungkinan juga saya melakukan tindakan
pelaporan tidak saja melawan hukum tapi secara bersama sama melakukan tindakan
yang ada unsur pidananya," tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan
bernomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang
dilayangkan DPP PKS.
Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua
putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara
214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI
yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan
PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 Miliar kepada politisi
asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril.
Namun, pihak tergugat tidak merespons baik keputusan MA
tersebut.
***
Artikel ini pernah ditayangkan di Tribunnews.com dengan judul "
Artikel ini pernah ditayangkan di Tribunnews.com dengan judul "
Fahri Hamzah Desak Sohibul Iman Mundur sebagai Presiden
PKS".
No comments:
Post a Comment