Jakarta, ZONASATU - Adanya wacana TNI kembali menduduki jabatan sipil memicu polemik sejumlah kalangan yang tidak ingin TNI kembali menjalankan dwi fungsinya seperti era orde baru. Akan tetapi berbeda dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryachudu setelah mendapat penjelasan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait wacana tersebut.
Ryamizard mengatakan jika sah-sah saja anggota TNI menempati beberapa pos sipil selama dalam penempatan tersebut dilakukan secara profesional. Sedangkan anggota TNI yang ditempatkan juga menguasai bidang atau keahlian yang dibutuhkan.
"Kalau misalnya yang bersangkutan tempatnya menginginkan ya kita harus profesional saja. Tapi tidak lagi dulu kan ada kekaryaan, sekarang nggak ada, profesional," ujar Ryamizard di dermaga PT Daya Radar Utama, Panjang, Bandar Lampung, Selasa (26/2/2019).
Tujuan dari penempatan anggota TNI di pos sipil seperti di kementrian dan lembaga salah satu diantaranya untuk mengurangi adanya penumpukan personil di tubuh TNI, dan sebagai imbasnya TNI akan merestrukturisasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dijelaskan oleh Ryamizard, gagasan TNI memiliki pos di kementerian dan lembaga tidaklah sama dengan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba). Menurutnya, dwifungsi tersebut sudah tidak berlaku lagi di era reformasi.
"Bukan begitu sih. Jadi bisa saja, tapi tidak dipaksakan harus. Bukan kayak dulu lagi dwifungsi itu sudah nggak ada lagi. Jadi jangan salah-salah lagi, jadi sebetulnya Panglima TNI nggak ngomong gitu, bukan kekaryaan gitu," kata dia.
Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengakui awalnya ia tidak setuju dengan gagasan Panglima TNI karena ia menganggap sama seperti rezim Orba. Tapi setelah mendapatkan penjelasan, Ryamizard mengaku setuju dengan usulan tersebut.
"Kalau begitu, saya juga nggak suka, tapi setelah dijelaskan ke saya, oh begitu, jadi silakan saja," ujarnya.
***
Editor : Setiawan
Detik
Editor : Setiawan
Detik



No comments:
Post a Comment