Siap Diperiksa KPK, Menag Tegaskan Seleksi Jabatan Sesuai Aturan - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Sunday, 17 March 2019

Siap Diperiksa KPK, Menag Tegaskan Seleksi Jabatan Sesuai Aturan

Jakarta ZONASATU - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku siap jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, terkait  kasus dugaan suap dalam  pengisian jabatan  di Kementerian Agama (Kemenag).

“Ya itu tidak perlu ditanya lagi, eklisit saya mengatakan kita semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya, sehingga apapun yang akan kita lakukan dalam rangka hal itu,” ucapnya di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019) malam.

Lukman mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK. Ia pun akan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK.

“Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat,” kata Lukman.

Ke depannya, lanjut Lukman, Kemenag akan berkolaborasi lebih kuat lagi kepada KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

“Kementerian Agama menjadikan peristiwa OTT ini sebagai pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh ASN, sehingga peristiwa tersebut dijadikan sebagai dasar dari upaya untuk melakukan langkah korektif yang akan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem organisasi dan manajemen kepegawaian,” katanya

“Untuk itu, Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” sambung Lukman.

Lukman menegaskan, selama ini proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tentu nanti pada saatnya kami akan memberikan keterangan yang lebih detail terkait dengan pertanyaan tadi itu," ujar Lukman.

Namun demikian, ia tak dapat menutup diri bahwa terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan jual beli jabatan.

"Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," ucapnya.

Mewakili Kementerian Agama, Lukman Hakim menyatakan prihatin serta kecawa atas peristiwa OTT di Kanwil Kemenag Jawa Timur, yang mencoreng nama besar Kementeriannya itu.

"Kami sepenuhnya menyadari bahwa Kementerian Agama sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama seharusnya menunjukkan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Menag.

Seperti diketahui dalam perkara ini, Ketum PPP Romahurmuziy bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 18,85 juta.

Atas perbuatannya, Romi  dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***
Editor : Himawan Aji
Sumber : -

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?