Trimedianews, JAKARTA - Empat anggota sindikat peredaran
uang palsu Rp16 triliun berhasil dibekuk tim Mabes Polri di wilayah Tangerang
Selatan dan Bogor. Mereka adalah AAF, T, MMS, dan MH.
"Pemalsuan mata uang dolar palsu dengan nilai yang
signifikan Rp16 triliun kalau dirupiahkan," ujar Direktur Kriminal Khusus
(Ditkrimsus) Mabes Polri Victor Simanjuntak dalam jumpa pers di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap, mulai
dari 25 Februari 2015 sampai akhir Maret 2015. Uang dolar palsu itu dibuat
menggunakan kertas khusus. “Dengan mengedarkan 10 persen saja uang itu, para
tersangka berhasil meraih untung Rp6,1 triliun," ulasnya.
Viktor menambahkan, empat tersangka ini memiliki peran
masing-masing. AAF bertugas mencetak uang, T sebagai pemodal, sementara MMS dan
MH sebagai pengedar. “Para tersangka akan dijerat pasal 244, 245 juncto pasal
55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.(Okezone)


