Hasil pemilihan menyatakan sebanyak 119 negara memberi suara ‘ya’, 45 ‘abstein’, dan delapan negara memberi suara ‘tidak’
AS (Zonasatu.co.id) - Masyarakat Palestina kini bisa bernapas lega. Sidang
Majelis Umum PBB dengan suara besar menyetujui pengibaran bendera Palestina di
Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS).
Resolusi tersebut memutuskan bahwa bendera negara
pengamat non-anggota PBB yang mempertahankan misi pengamatan harus dikibarkan
di markas badan dunia tersebut dan kantor PBB setelah bendera negara anggota
PBB.
Hasil pemilihan menyatakan sebanyak 119 negara memberi
suara ‘ya’, 45 ‘abstein’, dan delapan negara memberi suara ‘tidak’. Demikian
seperti dilaporkan Xinhua, Jumat (11/9/2015).
Pada 2012, Sidang Majelis Umum PBB memberikan perubahan
status kepada Palestina menjadi negara non-anggota. Hal itu sekaligus menjadi
pengakuan tersirat dan simbolis Negara Palestina di PBB.
Resolusi tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB
untuk melakukan tindakan yang perlu bagi pelaksanaan keputusan ini selama
Sidang Ke-70 Sidang Majelis Umum dan dalam watku 20 hari setelah pengesahannya.
Juru Bicara PBB Stephane Dujarric, pada awal September
2015, mengatakan bahwa PBB akan mengikuti keputusan Sidang Majelis Umum.
"Terserah semua negara anggota untuk mengambil keputusan tersebut,”
katanya.
Setelah pemungutan suara Sidang Majelis Umum, Duta Besar
Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan pemungutan suara
"bersejarah" itu merupakan keterangan bagi masyarakat internasional
mengenai dukungan bagi penyelesaian yang damai, menyeluruh, dan langgeng
masalah Palestina. (TW/OkeZone)


