![]() |
| Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM. Rifa'i SH.diduga melakukan pemalsuan ijasah miliknya untuk dapat maju sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014 lalu |
"Semua keterangan saksi dan bukti yang kami kumpulkan, dibahas dalam gelar perkara. Kami bersepakat, bahwa ada dugaan pelanggaran dan status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,"
Sidoarjo
(Zonasatu.co.id) - Penyidik Satrekrim Polres Sidoarjo akhirnya menetapkan
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Mohammad Rifai sebgai tersangka.
Rifai diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan
diri pada pemilu legeslatif 2014 lalu.
Sebelum menetapkan Rifai sebagai tersangka, penyidik
memeriksa 12 saksi.
"Ada 12 saksi yang kami mintai keterangan. Ada
internal Gerindra, Sekretaris Dewan (Sekwan), dua orang saksi ahli,"
ungkap Kasatreskrim AKP Ayup Diponegoro, Senin (14/9).
Keterangan kunci juga didapatkan penyidik dari
Universitas Yos Sudarso Surabaya. Pasalnya, tertulis nama kampus itu sebagai
sumber penerbit dokumen.
Menurut Ayup, kampus tersebut membantah pernah
menerbitkan ijazah atas nama Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu.
"Semua keterangan saksi dan bukti yang kami
kumpulkan, dibahas dalam gelar perkara. Kami bersepakat, bahwa ada dugaan
pelanggaran dan status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,"
ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rifai dilaporkan koleganya sesama
kader partai karena diduga menggunakan ijazah palsu saat terpilih menjadi
anggota dewan.
Ijazah palsu ini mencuat ketika muncul perpecahan di
tubuh partai terkait rekomendasi calon Bupati Sidoarjo yang diusung Gerindra.
Rifai Ngotot
Lulusan Sarjana Hukum
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Mohamad Rifai,
tersangka kasus pemalsuan ijazah palsu, meminta agar semua pihak menggunakan
azas praduga tak bersalah.
"Saya ini adalah Haji Mohamad Rifai Sarjana Hukum.
Saya bisa pertanggungjawabkan (ijazah) itu. Polisi tidak bisa semudah itu
menetapkan saya sebagai tersangka," kata Rifai ketika ditemui SURYA.CO.ID di ruangannya, Senin
(14/9/2015).
Menurut Rifai, polisi harus melakukan gelar perkara untuk
menetapkan atau menaikkan status seseorang menjadi tersangka dan seharusnya
pengacaranya tahu lebih dulu kalau ada perubahan status. "Saya yakin tidak
(tersangka)," katanya.
"Saya bisa mempertanggungjawabkan ijazah tersebut.
Tolong azas praduga tak bersalah. (Ijazah) Itu hak saya dan saya siap
bertanggungjawab. Tapi saya tegaskan, saya belum terima surat pemberitahuan
dari polisi," ujarnya tanpa menyebut perguruan tinggi yang mengeluarkan
ijazahnya.
Rifai mengklaim dirinya lulus sebagai Sarjana Hukum atau
berhak menyandang gelar SH sejak 21 Agustus 2013. Di sisi lain, Rifai mendaftar
ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo pada April 2013.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres
Sidoarjo menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Mohammad Rifai sebagai tersangka
karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon
anggota legeslatif 2014.
Untuk kasus pemalsuan ijazah, polisi menjerat tersangka
dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal
69 ayat 1dan 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sikdiknas. (HR/Surya)


