![]() |
| Graha Morris cabang Semarang salah satu anak perusahaan milik Setiadi Hadinata yang terletak di Jl. Anjasmoro Raya 1A/1-2, Semarang. |
Warga menilai perbuatan Setiadi dirasa cukup aneh, arogan
dan tidak bertanggung jawab mengingat warga asli setempat justru mampu membayar
lebih tinggi dari dirinnya diatas kisaran Rp. 300.000. Bahkan Ong Budiono
selaku Ketua RT membayar iuran tiap bulan sekitar Rp. 325.000.
Dari informasi yang didapat, besaran iuran tiap bulan tersebut
cukup bervariasi sesuai kemampuan dan kesepakatan warga. Selain untuk keperluan
pemeliharaan lingkungan, uang tersebut juga akan digunakan untuk subsidi silang
bagi warga tidak mampu yang tinggal di lingkungan Kencono Wungu.
Akibat
laporan Setiadi, sebanyak lebih
dari 20 warga Kencono
Wungu RT 02 RW 02 Kel. Karangayu Kec. Semarang Barat secara bergiliran selama lebih dari 6 bulan harus berhadapan dengan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Ong
Budiono Ketua RT setempat saat
dikonfirmasi oleh wartawan zonasatu.co.id menjelaskan jika langkah yang ditempuh Setiadi
ini berlebihan dan tidak mencerminkan sebagai warga Negara yang baik.
“Dia
itu warga baru dikampung ini dan sudah seharusnya mengikuti peraturan yang
ditetapkan bersama oleh warga sini apalagi itu sesuai dengan kesanggupan dan
janji dia sendiri, tapi kenapa kok malah mengkasuskan warga ke polisi ketika tiba
gilirannya membayar iuran wajib” ujarnya.
Ong Budiono yang dirinya juga dipanggil oleh pihak Polrestabes
Semarang dengan Nomor Surat
S.Pgl/2976/XI/2014/Reskrim menjelaskan jika penarikan uang iuran kampung tersebut
sifatnya adalah wajib dan atas kesepakatan bersama warga Kencono Wungu RT 02 RW
02 Kel. Karangayu Kec. Semarang
Barat melalui musyawarah mufakat dimana uang
tersebut nantinya akan digunakan sebagai dana gotong royong, pembangunan dan
pemeliharan insfrastruktur, tenaga penjaga keamanan dan CCTV, membantu sesama
warga dan keperluan sumbangan kolektif warga lainnya.
“Jadi uang itu bukan untuk kepentingan pribadi melainkan
bersama - sama” lanjutnya lagi. (Wisnu)


