"Ada 100 orang WNI yang dipulangkan dari Irak dan Suriah namun mereka tidak bisa diproses hukum karena tidak ada sanksinya. Ini dikarenakan aturan undang-undangnya masih lemah,"
Menteri
Agama Lukman Hakim dalam acara Dialog Peran Generasi Muda Dalam Pencegahan
Terorisme yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam
memperingati Hari Sumpah Pemuda mengungkapkan bahwa ada dua faktor yang
menyebabkan timbulnya tindakan terorisme. Berdasarkan hasil penelitian kemenag,
faktor pertama adalah adanya ketidakadilan dan sikap pesimis terhadap aparat
penegak hukum dan pemerintah.
“Mereka
yang diperlakukan tidak adil dan tidak percaya dengan aparat yang berwenang
memilih jalan instan untuk melakukan tindak kekerasan dalam bentuk teror untuk
mendapatkan keadilan. Jadi Kekerasan adalah respons dari tidak adanya keadilan
dan campur tangan aparat," ujar Lukman Hakim di Jogja Expo Center (JEC)
Yogyakarta, Rabu (28/10/2015).
Faktor
kedua, menurut Lukman, adalah adanya ajaran keagamaan yang dipahami dengan
salah dan dijadikan landasan untuk melakukan tindakan kekerasan. "Paham
keagamaan yang diartikan tidak tepat itu malah dijadikan pembenaran melakukan
teror," tegasnya.
Gabungan
kedua faktor inilah yang mempengaruhi maraknya aksi teror di dunia, terutama di
Indonesia. Para peneror tersebut, lanjut Lukman, menarget pemuda sebagai
'pasukan' utama melakukan aksi teror. Ditambah lagi masih banyak pemuda yang
tidak berpendidikan dan tidak memiliki pengetahuan agama yang mendalam.
"Pemuda
adalah fase puncak tertinggi untuk melakukan militansi. Para pemuda yang
dimanfaatkan menjadi pengantin, umumnya para pemuda yang memiliki wawasan
terbatas, dan pengangguran,” kata Lukman menjelaskan.
Dirinya
berpendapat bahwa solusi untuk mencegah tindakan teror adalah melakukan edukasi
dan mengajarkan agama yang moderat. "Anak muda harus ditanamkan faham
keagamaan yang moderat bahwa agama apapun tidak mentolerir kekerasan dan
memaksakan kehendak pada orang lain," tuturnya.
Dalam
kesempatan tersebut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yunahar Ilyas mengakui
bahwa pencegahan tidakan terorisme tidak mudah, meskipun fatwa terkait
terorisme itu dikeluarkan. “itu tidak menjamin terotisme bisa serta-merta
dihentikan, karena minimnya sosialisasi,” jelas Yunahar.
Dalam
catatan BNPT sendiri sepanjang tahun 1999 hingga sekarang sedikitnya 12
"pengantin" yang meninggal
dunia. Jumlah tersebut, menurut Kepala BNPT, KomjenPol Saud Usman Nasution,
ditambah 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal di Irak dan Suriah,
serta 52 orang menjadi korban dalam pertempuran di kedua wilayah tersebut.
"Ada
100 orang WNI yang dipulangkan dari Irak dan Suriah namun mereka tidak bisa
diproses hukum karena tidak ada sanksinya. Ini dikarenakan aturan
undang-undangnya masih lemah," kata Saud. (IH)

