"Dari sejarah yang kita pelajari, sudah seharusnya militer bisa menduduki tampuk pemerintahan, dengan maksud membenahi secara institusi semua instansi pemerintah sipil maupun militer untuk menuju indonesia yang lebih jaya dan maju ..."
Peranan Tentara Nasional Indonesia : Perspektif Kesejarahan dan Masa Depan
Pengalaman kaum militer dalam mempertahankan stabilitas negara, dapat dijadikan pedoman bagi upaya pemahaman cita-cita dan nilai khas untuk memproyeksikan peranan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam negara Pancasila yang dilahirkan di era perang dan revolusi hingga saat ini, bertemu dengan tantangan di era pembangunan.
Secara objektif dan rasional, sudah seharusnya TNI
menjadi pendukung bagi perkembangan demokrasi serta kelangsungan berjalannya
semua sila yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara. Cara TNI
melaksanakan tugasnya sebagai stabilisator dan dinamisator dalam Negara
Pancasila tidak hanya berkaitan dengan tubuh internal TNI saja, melainkan turun
dalam porsi yang memengaruhi perkembangan serta pertumbuhan bangsa Indonesia
terhadap permasalahan nasional yang lain. Hal tersebut tidak lain disebabkan
oleh alur historis yang penuh pergolakan, sehingga tempaan perang kemerdekaan
membentuk pembangunan bagi kaum militer sebagai salah satu kekuatan politik.
TNI sebagai angkatan bersenjata bagi Indonesia yang lahir
ketika perang, mengalami dinamika sesuai dengan redefinisi perang akibat
perkembangan keadaan dunia. Bahkan ahli strategi perang Jerman Carl von
Clausewitz menyatakan bahwa perang merupakan aktivitas yang menyesuaikan dengan
lingkungan atau konstelasi dunia. Hal tersebut berarti, bagi TNI dimana tempat
dan peranan angkatan bersenjata bahkan dalam suatu kebudayaan, ditentukan oleh
corak dan sifat politik dari negara yang bersangkutan. Perbedaan peranan di
berbagai tempat dan masa, kemudian dikenal dengan istilah time tunnel, dimana
dapat dilihat pergeseran peranan sesuai dengan lokasi dan masa yang sedang
berlangsung (Simatupang, 1995: 57). Sehingga harus terdapat harmoni dari
angkatan bersenjata sebagai kekuatan politik dengan pemegang kekuasaan politik
dalam negara itu sendiri.
Seperti yang kita ketahui, di masa lampau angkatan
bersenjata belum memiliki profesionalisme, sehingga pemilik kekuasaan politik
yang tinggi dalam sebuah negara mampu bertransformasi menjadi militer atau
panglima. Permasalahan tersebut terletak pada belum adanya ketegasan terkait
efisiensi dalam pelaksanaan tugas TNI maupun cita-cita pengembangan demokrasi dalam
rangka pengamalan Pancasila. Kemudian era modernisasi datang dan merubah cara
berpikir, cara hidup, cara berpolitik, cara berperang, cara berdagang hingga
cara melihat lini masa sejarah untuk dijadikan pembelajaran bagi masa depan.
Salah satu pembelajaran yang didapat sesuai dengan
pandangan Nicollo Machiavelli, yang mengatakan bahwa di era moderen diperlukan
tentara-tentara yang melalui proses wajib militer, bukan hanya tentara sewaan
atau tentara bayaran yang bersifat kontemporer. Hal tersebut berdasarkan pada
pendapat Machiavelli, terdapat hubungan erat antara politik dan keadaan
angkatan bersenjata, dimana tidak mungkin ada perundang-undangan yang baik
apabila tidak ada angkatan bersenjata yang baik, karena dasar pertahanan suatu
negara adalah organisasi militer yang baik.
TNI sebagai tentara Indonesia tentu memiliki sejarah yang
berbeda dengan angkatan bersenjata bangsa Eropa atau negara berkembang yang
lain, karena melalui proses peperangan kemerdekaan, sehingga Indonesia
cenderung berhati-hati dalam mengatur kehidupan militer sebagai salah satu
basis kekuatan politik (Simatupang, 1995: 65). Namun apabila dilihat dari segi perspektif
time tunnel, militer di Indonesia memiliki peranan terhadap perkembangan
politik, kemajuan masyarakat serta pembangunan bangsa dengan mengikuti
modernisasi dan transformasi tubuh militer yang ada.
Untuk melihat peranan militer di negara Pancasila, maka
perlu dikaji bagaimana hakekat dan ciri khas dari TNI itu sendiri. Di Indonesia, TNI bukan hanya
sekedar alat militer teknis saja, melainkan sebuah manifestasi bersenjata dari
perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan untuk membangun suatu
masyarakat sesuai dengan cita-cita yang diungkapkan dalam kandungan Pancasila.
Sehingga sejak masa lampau atau zaman peperangan kemerdekaan, interaksi antara
negara Pancasila dengan TNI sudah dikatakan kuat. Disatu pihak, corak negara Pancasila yang menentukan sifat
TNI, sedangkan di pihak lain TNI juga merasa ikut bertanggung jawab dalam
menavigasi sifat perkembangan negara Pancasila.
Di masa lampau, TNI merupakan ujung tombak dalam
perjuangan bangsa, khususnya generasi Angkatan 1945 yang telah menjalankan
fungsi pelopor kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebelum kemerdekaan, sudut pandang
militer Indonesia lebih condong pada upaya pergerakan menuju kemerdekaan,
sehingga sisi pertahanan belum terlalu dimatangkan. Alumni Akademi Militer yang
diselenggarakan oleh Belanda ataupun Jepang menjadi kekuatan utama dalam
pembentukan batalion militer bagi pergerakan nasional. Namun sejak Proklamasi
Kemerdekaan tahun 1945, generasi baru militer muncul dengan mengutamakan sudut
pandang pertahanan kedaulatan melalui pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
dan memiliki otonomi untuk memilih Panglima Besar dalam organisasi militer
negara tersebut (Pangsar Soedirman).
Tantangan terhadap pertahanan negara diuji oleh peristiwa
Agresi Militer yang menuntut militer Indonesia untuk maju ke medan perang
gerilya, menghadapi gerakan separatisme seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Gerakan
Pengacau Keamanan (GPK) di Timor Timur (sekarang Timur Leste), Organisasi Papua
Merdeka (OPM) di Irian Jaya/Papua hingga pemberontakan PKI atau yang dikenal
dengan G-30-S/PKI. Dari sini terlihat bahwa militer atau TNI merupakan modal
bangsa, sebagai satu-satunya lembaga nasional yang mengalami perkembangan dan
pertumbuhan kontinyu selama proses memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa
kekuatan politik dari subjek militer sejak era revolusi, merupakan tonggak
kekuatan pertahanan bangsa yang turut menjaga stabilitas negara serta layak
untuk dikonsolidasikan dengan pemegang ‘Kekuasaan’.
Di bagian lain, hal yang juga perlu dikaji adalah
bagaimana perspektif militer masa depan dapat berkembang bagi Indonesia. Perspektif
masa depan dari tubuh militer tidak terlepas dari cita-cita negara Pancasila
yang hendak membangun masyarakat yang moderen, adil dan makmur.
Dekrit Presiden tahun 1959 memulai perjalanan re-thinking
tempat dan peranan TNI di Indonesia, karena adanya kesadaran bahwa TNI
seharusnya memainkan peran yang lebih luas untuk menjaga stabilitas dan
kemajuan dalam masyarakat Indonesia agar tetap mempertahankan dasar negara.
Pembangunan TNI dipengaruhi oleh perspektif negara Pancasila, mengenai
bagaimana tingkat kesuksesan pembangunan Indonesia. Sukses dalam ekonomi namun
gagal dalam kehidupan politik atau pembangunan berjalan lancar dengan
meleburkan semua sila dari Pancasila.
Jalur ketiga yang tentunya menjadi tujuan Indonesia yakni
kemajuan berdasarkan dasar negara Pancasila, dan untuk menjaga nilai-nilai
tersebut maka pemerintah Indonesia memilih bentuk negara demokrasi sebagai
sistem yang memperjelas kewenangan militer, yakni sebagai penjamin keamanan
negara sebagai entitas politik, sementara pemerintahan digantikan dengan sistem
pemerintahan sipil. Porsi yang kemudian dimiliki militer adalah kekuatan
politik yang berhak melakukan aksi pertahanan kedaulatan negara dengan
menggunakan alutsista atau senjata, hingga dikatakan sebagai peranan
stabilisator dan dinamisator.
TNI dalam hal ini menyadari sepenuhnya bahwa tugas yang
diemban di masa depan adalah sebagai tugas bersama, sehingga perlu adanya
sinergitas antara TNI dengan pihak lain dalam memahami arah, isi dan pembatasan
bagi tiap porsi peranan serta hubungannya terkait kekuatan sosial politik yang
lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa peranan TNI di masa lampau hingga masa
depan dapat dilihat sebagai relasi peranan dengan negara yang bersifat positif.
![]() |
| Presiden RI Soeharto saat mengumumkan pengunduran dirinya |
Relasi Militer dan
Kekuasaan Politik: Reformasi Tentara Nasional Indonesia
Seperti yang telah digambarkan di atas bahwa pada era
perang kemerdekaan, militer merupakan pihak yang memiliki kekuasaan sebagai
petinggi negara. Golongan aristokrat bisa menjadikan diri mereka militer sesuai
dengan kepentingan yang ada. Hal tersebut mulai berkurang pasca Proklamasi
Kemerdekaan. Namun di era Orde Baru, militer menjadi instrumen utama bagi
dukungan untuk mempertahankan kekuasaan Jenderal Soeharto selama 32 tahun dan
memiliki posisi yang strategis.
Hal tersebut terjadi tidak terlepas dari sejarah
Indonesia yang menempatkan militer sebagai tonggak kemerdekaan bangsa, sehingga
Orde Lama pun sudah kental akan adanya politik militer dimana jenderal-jenderal
petinggi militer mampu menjadi pemegang kekuasaan politik. Pembentukan Dewan Nasional
dan pencanangan UU Darurat Perang memberikan ruang yang besar bagi militer
untuk mengatasi permasalahan negara dengan mengangkat senjata. Oleh karena itu kemudian
muncul konsepsi “jalan tengah”, militer tidak hanya bisa ditempatkan sebagai
penjaga keamanan, melainkan harus dilibatkan dalam pengelolaan negara. Tetapi
militer juga tidak bisa dipakai sebagai alat penguasa militer. Namun hal
tersebut yang kemudian terjadi di era Orde Baru, dimana pengaruh militer
mengalami penguatan, ketika Indonesia memasuki fase otoritarianisme. Runtuhnya
rezim Soeharto di era Orde Baru berimplikasi pada normalisasi pengaruh militer
sebagai tentara pertahanan dan masifnya gelora demokrasi sebagai bentuk
supremasi sipil.
Lantas bagaimana
tentang relasi militer dan politik di era Orde Baru, Reformasi dan prospeknya
ke depan?
Karakteristik militer dalam suatu negara tidak dapat
dilepaskan dari sistem politik yang dicanangkan di negara tersebut. Di
negara-negara totaliter, pengaruh militer dalam kehidupan sangat besar, yakni
sebagai bagian terpenting dari kekuasaan atau penguasa itu sendiri merupakan
junta militer. Sedangkan di negara-negara demokratis, pengaruh militer
cenderung mengecil karena adanya paradigma supremasi sipil, sehingga militer
berada dibawah politisi sipil. Gelombang demokratisasi pada dekade-dekade
terakhir abad ke-20, pengaruh militer di banyak negara juga mengalami penurunan
(Diamond & Flattner, 1996; Maniruzzaman, 1987; Stepan, 1988 dalam Marijan,
2010). Meskipun demikian, tidak berarti kalangan militer tidak memiliki
pengaruh politik, bahkan termasuk tiga utama pihak yang berpengaruh besar,
pengaruh tersebut khususnya pada bidang strategi dan pertahanan yakni
terhadap kebijakan-kebijakan pertahanan politik luar negeri (Mills, 1956 dalam
Gaffar, 2002). Ditambah lagi di negara-negara yang mendapatkan pengaruh
kekuasaan melalui kudeta militer, pada akhirnya militer menjadi pemegang kekuasaan
absolut.
Salah satu konsep yang dikenal mengaitkan relasi militer
dengan politik adalah praetorian, yaitu situasi dimana anggota militer
merupakan aktor politik utama karena menggunakan kekuatan nyata atau ancaman
yang mereka miliki (Nordlinger, 1977: 2). Namun demikian, derajat keterlibatan
militer di satu negara dengan negara yang lain memiliki perbedaan sesuai dengan
konstelasi politik yang ada. Derajat ini dapat dikategorikan menjadi tiga yakni
moderators, guardians dan rulers.
Dalam moderators, militer tidak menjadi penguasa penuh,
melainkan berbagi dengan pihak lain, hanya saja kekuasaan militer tetap besar
karena adanya hak veto untuk melindungi status quo yang ada. Yang kedua
kategori guardians, dimana militer cenderung ikut mengontrol pemerintahan
secara langsung dengan tujuan untuk mengoreksi kesalahan serta pemborosan negara. Dan
yang terakhir adalah rulers, dimana militer ikut mendominasi kekuasaan dengan
tujuan untuk melakukan perubahan di bidang sosial maupun politik. Di era
Soeharto, pengaruh militer justru menguat kearah rulers karena tarik-menarik
kekuatan-kekuatan lama yang belum terselesaikan dan masih menjadi bagian-bagian
penting dalam pemerintahan, bahkan presiden pun adalah seorang Jenderal
militer.
“..militer memiliki kesempatan untuk mengambil posisi
politik ketika pertahanan dan kedaulatan negara dianggap dalam bahaya..”
Berakhirnya masa Orde Baru dan dimulainya masa Reformasi
merupakan indikasi dimana kekuatan politik militer mengalami perubahan yang
masif. Hal itu ditandai dengan
penyerahan pemerintahan yang dikendalikan militer oleh Jenderal Soeharto kepada
pemerintahan yang dikendalikan sipil dengan B. J. Habibie sebagai simbolis.
Meskipun dikenal sebagai orang kepercayaan Soeharto di era Orde Baru,
diangkatnya B.J.Habibie sebagai presiden memberikan peluang bagi tuntutan agar
ABRI atau TNI melakukan reformasi besar-besaran dalam tubuh lembaga (Asfar,
2003; Fattah, 2005; Honna, 2003; Machfud, 2001 dalam Marijan, 2010 : 250). Hal
tersebut dilakukan karena TNI dianggap terlalu jauh mengintervensi keputusan
politik dan justru menghambat jalannya demokrasi, bahkan bertanggung jawab atas
persoalan-persoalan HAM di TimTim, Aceh dan Papua.
Keterlibatan militer juga dianggap bermasalah di dunia
bisnis karena banyak bisnis para militer yang justru lebih menguntungkan para
mitra dan kantong pribadi dibandingkan dengan kesejahteraan prajurit (Widoyoko
et al., 2005: 102 dalam Gaffar, 2002). Sehingga di era Reformasi, militer
dituntut untuk kembali ke barak dan menjalankan tugas secara profesional
tentang masalah-masalah pertahanan saja. Oleh karena itu pada tahun 1998
dilakukan perumusan paradigma baru bagi militer dan diresmikan menjadi dokumen
Mabes ABRI pada tahun 1999, bukan hanya memangkas kursi anggota militer di
parlemen saja. Paradigma tersebut meliputi, posisi yang tidak mendominasi, mengubah
konsep menduduki menjadi memengaruhi, cara memengaruhi langsung menjadi tidak
langsung dan kesediaan untuk melakukan pengambilan keputusan penting negara
bersama-sama dengan pemerintah (political role and sharing).
Kemudian setelah tahun 2000 era Reformasi, banyak
ketetapan yang semakin memperjelas kewenangan TNI seperti penghapusan peran
sosial politik, meninggalkan tugas aparat keamanan pada polisi juga
pemberhentian konsepsi Dwifungsi ABRI. Reformasi ini pada dasarnya juga
dilakukan atas kesadaran internal lembaga nasional TNI untuk lebih berkomitmen
menjawab tantangan masa depan bangsa dalam era globalisasi, dimana terdapat
persaingan antar bangsa.
“..sudah saatnya militer di Indonesia diberikan hak untuk memilih pemimpin politik sebagai bentuk upaya penyempurnaan demokrasi di Indonesia secara substansial..”
Melalui pemaparan di atas, terlihat bahwa militer
memiliki tempat dan dinamika yang tidak dapat dilepaskan dari konstelasi
pelaksanaan negara Pancasila. Secara konseptual peran politik TNI kemudian
berubah hingga yang saat ini dilaksanakan. TNI berusaha mendekonstruksi peran
politik TNI menjadi “politik negara”, yang mana militer menarik diri dari
gelanggang kontestasi perebutan kekuasaan politik, namun militer memiliki
kesempatan untuk mengambil posisi politik ketika pertahanan dan kedaulatan
negara dianggap dalam bahaya. Dalam zona merah atau siaga, TNI berhak untuk
mempengaruhi secara langsung proses pengambilan keputusan. Hal tersebut memang
diperlukan karena militer merupakan garda terdepan sebagai pasukan pertahanan
keamanan negara dari ancaman-ancaman yang ada terhadap kedaulatan negara.
Konsepsi “politik negara” lahir dari penolakan TNI atas
Dekrit Presiden tahun 22 Juli 2001, yakni oleh Presiden Abdurrahman Wahid
dikarenakan deadlock dalam Sidang Istimewa MPR yang akan meng-impeach Gus Dur
(Haramain, 2004: 303 dalam Marijan, 2010: 258). Penolakan tersebut tidak
dipungkiri hadir karena resistensi beberapa jenderal TNI yang menentang
kebijakan-kebijakan Gus Dur karena terlalu mencampuri urusan internal TNI.
Namun secara formal, dekrit tersebut tidak diterima karena dinilai bukan
sebagai jalan terbaik bagi kemelut politik saat itu. Hak kursi untuk TNI di
parlemen pada akhirnya dihapuskan untuk menjaga netralitas militer dalam
politik kenegaraan yang sedang memerintah. Meskipun demikian, menurut penulis,
bagaimanapun militer ditempatkan dalam sebuah posisi dalam pemerintahan, tidak
dapat dipungkiri bahwa militer merupakan sebuah kekuatan politik yang
powerfull. Hal tersebut didasari oleh kelahiran dan perkembangan militer di
Indonesia sebagai negara yang berdaulat melalui perang kemerdekaan, serta
dinamika kompleks yang dialami dalam tubuh TNI selama berkembang. Selain itu,
pemilihan umum untuk presiden di tahun 2004 pernah diwarnai oleh persaingan dua
purnawirawan TNI yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Wiranto, sehingga muncul
wacana pemberian hak pilih pada militer pada pemilu selanjutnya di tahun 2009.
Isu pemberian hak pilih bagi militer hingga saat ini
masih menjadi kontroversi. Sudah saatnya militer di Indonesia diberikan hak untuk
memilih pemimpin politik sebagai bentuk upaya penyempurnaan demokrasi di
Indonesia secara substansial.
Sejumlah alasan yang pada awalnya dikemukakan untuk
menunda pemberian hak pilih bagi militer adalah reformasi di tubuh internal TNI
belum cukup matang dan kekhawatiran akan pengulangan sejarah rezim Orde Lama
dan Orde Baru, dimana militer terseret ke ranah politik praktis. Namun di era
kekinian, perlu untuk diwujudkan pemberian hak pilih terhadap TNI mengingat
peranan militer yang besar dalam menjaga keutuhan bangsa. Selain itu, reformasi
internal dalam tubuh TNI sudah dapat dikatakan matang karena perkembangan
sistem regulasi kelembagaan yang terbilang maksimal. Dan analisis yang penting
juga karena pemberian hak pilih tersebut mendapat dukungan dari kelompok
prodemokrasi yang memiliki pengaruh dalam pembuatan kebijakan. Bahkan kelompok
pro demokrasi tersebut beranggapan bahwa militer mampu menjadi jembatan antara
para purnawirawan dengan masyarakat sipil agar tidak terjadi perebutan
kekuasaan yang tidak sehat. Sehingga sudah saatnya Indonesia mengikuti langkah Amerika Serikat dan Singapura yang
dalam hal ini memberikan kepercayaan bahwa memberikan hak pilih bagi militer
merupakan proses perkembangan pada demokrasi yang lebih baik.
Harusnya Memaksimalkan
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta
Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang
menerapkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta. Pengerahan dan penggunaan kekuatan
pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia.
Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat
terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis
antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan
militer dengan kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer
diwujudkan dalam keterpaduan Tri-Matra, yakni keterpaduan antar kekuatan darat,
kekuatan laut, dan kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan
militer dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen
utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi
Militer untuk Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai
pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses
mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk
melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu
diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan
untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara
damai tidak berhasil.
![]() |
| TNI menyisir rumah penduduk memburu jaringan Santoso, Poso |
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan
oleh aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan
keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual
yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk didalam ancaman ini adalah
gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi
radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara,
dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya
kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi
Militer Selain Perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional.
Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.
Beberapa uraian diatas adalah poin-poin mengenai sistim pertahanan
yang Indonesia anut. Namun celakanya meskipun menerapkan Sistem Pertahanan
Rakyat Semesta, Indonesia justru tidak benar-benar menerapkan poin-poin ulasan
di atas. Indonesia sendiri malah dikenal sebagai satu-satunya negara penganut
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta di dunia yang tidak menerapkan wajib militer.
Cukup ironis. Perekrutan Komponen Cadangan dirasa tidak akan berkontribusi
apa-apa mengingat sistem perekrutannya secara sukarela. Kita tak perlu
memungkiri jika rakyat Indonesia adalah masyarakat yang “harus digugah”
kesadarannya. Alangkah lebih baik jika ada sedikit unsur paksaan dalam hal ini.
Kenapa? Karena ini menyangkut persoalan bela negara, dan itu menjadi tugas
wajib bagi semua warga negara tanpa terkecuali.Berita baik pun muncul,
perekrutan komponen cadangan kini diwacanakan secara wajib melalui RUU Komponen
Cadangan. Warga negara Indonesia laki-laki berusia 18 tahun ke atas akan
terkena wajib militer bila Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan, yang
sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2012 disahkan.
Juru bicara Kementerian Pertahanan mengatakan pada RUU ini
diperkirakan akan selesai dibahas dalam tahun depan. “Semua negara punya
komponen cadangan. Biayanya rendah karena dilatih selama sebulan dan selama
dilatih gaji dari pekerjaan yang ditinggalkan akan dibayar negara. Ini bukan
militerisme tapi pelatihan nasionalisme,” Akhirnya pada pertengahan tahun 2013,
RUU ini disahkan menjadi UU. Kini sesuai UU Komponen Cadangan Pertahanan
tersebut, warga sipil dipersiapkan untuk mendapat pelatihan militer.
Selanjutnya, sewaktu-waktu mereka dapat dikerahkan dan dimobilisasi untuk
memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia
serta mampu meraih kembali tampuk pemerintahan kita .
Dengan adanya pemberlakuan dari sipil menjadi wajib
militer dan dari militer mempunyai hak pilih seperti warga sipil lainnya maka
akan semakin kuat apabila tampuk pemerintahan ini disandang oleh orang dari
militer, yang memang sudah menguasai medan dan tentunya tidak terlepas dari
taktik dan strategi yang ada.
Dari sejarah yang kita pelajari, sudah seharusnya militer
bisa menduduki tampuk pemerintahan, dengan maksud membenahi secara institusi
semua instansi pemerintah sipil maupun militer untuk menuju indonesia yang
lebih jaya dan maju, seperti di jaman kebesaran Kerajaan Singosari, Kerajaan Sriwijaya,
dan yang lainnya. Merengkuh dan
mempersatukan seluruh wilayah Indonesia adalah menjadi tujuan utamanya, bukan menjajah
namun memperkokoh dan mempererat persatuan dan kesatuan.
Referensi:
http://aan-amirudin.blogspot.com/2013/07/sistem-pertahanan-negara.html
http://strategi-militer.blogspot.com/2012/11/sipil-tidak-komitmen-terhadap.html
http://serbasejarah.wordpress.com/201v2/03/07/politik-militer-pasca-kemerdekaan-1950-1952/
http://pertahanandankeamanannegara.blog
http://strategi-militer.blogspot.com/2012/11/sipil-tidak-komitmen-terhadap.html
http://serbasejarah.wordpress.com/201v2/03/07/politik-militer-pasca-kemerdekaan-1950-1952/
http://pertahanandankeamanannegara.blog
“Penulis adalah lulusan S3 dari Univ Brawijaya”
Dr.Tirton Nefianto,S.Sos,M.A.P




