![]() |
| Pengadilan Negeri Semarang |
“Kami berharap ada kejelasan status hukum yang diberikan pihak kepolisian agar kami bisa hidup tanpa tekanan. Ini sudah sangat mengganggu kami. Berhubung tidak ada kejelasan, kami harus melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Semarang”
“Kami berharap
ada kejelasan status hukum yang diberikan pihak kepolisian agar kami bisa hidup
tanpa tekanan. Ini sudah sangat mengganggu kami. Berhubung tidak ada kejelasan,
kami harus melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Semarang” Ujar Ong Budiono
Ketua RT 02 RW 02 Kel. Karangayu Kec. Semarang Barat (23/10/2015).
Muncul beberapa
keanehan pasalnya dalam kasus ini dengan sangat cepatnya Polrestabes Semarang
menindak lanjuti laporan Setiadi Hadinata, selain itu sudah dua kali Polrestabes
Semarang melakukan pemanggilan tanpa dilengkapi surat panggilan resmi dan
terkesan mencari kesalahan warga terutama Ong Budiono selaku Ketua RT 02 RW 02
Kel. Karangayu yang dituduh sebagai penggerak warga.
“Waktu itu pihak
Polrestabes Semarang meminta kami datang dengan alasan ingin mengajak dialog,
tapi setelah sampai disana kami semua di BAP, kami sudah dua kali dipanggil
tanpa surat. Selain itu dulu kami dipanggil dengan tuduhan pengancaman tapi
sekarang kok ditambah dengan pemerasan?” jelasnya lagi.
Kejanggalan
berikutnya adalah ketika kasus ini dibawa ke Polsek Karangayu dan ditolak karena
tidak cukup bukti justru Polrestabes Semarang yang sangat cepat meresponnya
dengan menerima laporan Setiadi Hadinata dengan dasar Surat Keputusan Rapat
Warga dan surat tagihan yang berisi rincian tunggakan dirinya kepada warga Kencono
Wungu RT 02 RW 02. (Wisnu)


