Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa Tim
Investigasi yang dipimpin oleh Pati TNI Bintang Tiga yaitu Irjen TNI dengan
wakilnya Asintel Panglima TNI dengan Koordinator lapangan yaitu Komandan Puspom
TNI. Tim Ivestigasi ini beranggotakan staf Itjen TNI, Puspom TNI, Intelijen
TNI, Babinkum TNI, Puspen TNI, Srenum TNI dan Spers TNI.
Tim Investigasi ini akan bekerja untuk menelusuri dugaan
keterlibatan anggota TNI dalam jaringan Narkoba dari berbagai pihak yang
memiliki informasi penting.
“Tim Investigasi ini akan bekerja untuk menggali
informasi terhadap berbagai pihak seperti oknum prajurit TNI yang sudah pernah
diperiksa, di pidana dan di penjara karena persoalan Narkoba, awalnya dari
situ,” ujar Kapuspen TNI.
Dalam kesempatan tersebut Kapuspen TNI menyampaikan
bahwa, tugas yang diemban Tim Investigasi dapat membangun kerjasama dan
bersinergi dengan instansi lain yaitu Polri, BNN dan pihak-pihak lainnya
sebagai pengembangan informasi yang disampaikan Sdr. Haris Azhar untuk
membongkar keterlibatan oknum TNI dalam jaringan peredaran Narkoba.
Mayjen TNI Tatang Sulaiman juga merespon positif 200
pengacara yang akan membela Haris Azhar dalam menghadapi laporan TNI dan BNN
terkait testimoni Freddy Budiman, diharapkan bisa membantu TNI dalam
membuktikan testimoni tersebut.
“Alangkah baiknya para pengacara yang berkumpul
mengumpulkan bukti-bukti, maka nanti akan bertemu dengan Tim Investigas dari
TNI. Karena semangatnya sama, pemberantasan Narkoba,” tegas Kapuspen TNI.
TNI menaruh harapan besar ada kejelasan, apabila telah
ditemukan bukti-bukti awal dan dipadukan antara pihak Kepolisian, informasi
Sdr. Haris Azhar dan pengacaranya dengan Tim Investigasi TNI. “Seandainya
terbukti ada keterlibatan Pati TNI Bintang Dua, maka harus di proses hukum,
itulah oknum bukan institusi, namun apabila hasil penyelidikan Kepolisian dan
Tim Investigasi TNI dinyatakan tidak terbukti maka masyarakat perlu tahu
tentang ini, karena terlanjur ada tuduhan, ada Pati TNI backing Narkoba,” ujar
Mayjen TNI Tatang Sulaiman.(Puspen TNI)



No comments:
Post a Comment