Irene selaku terlapor akhirnya dipanggil dan dihadirkan
sebagai terdakwa atas tuduhan perampasan kamera wartawan yang saat itu tengah
melakukan tugas jurnalistiknya terkait peristiwa tabrak lari yang terjadi sekitar
4 tahun silam.
Atas sikapnya tersebut, Irene terancam dikenai sanksi
pidana yakni pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan
hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda sebesar Rp 500
juta. Namun, dalam persidangan ini Hakim Efran Basuning S.H, MH, dari
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, Slamet selaku saksi mata yang
mengalami perampasan kamera diminta menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
Dalam kesaksiannya, Slamet menceritakan jika
aksi perampasan kamera tersebut terjadi pada sekitar bulan Oktober 2012 saat
dirinya sedang dalam perjalanan pulang usai melakukan tugas jurnalistik di
beberapa lokasi hiburan malam sekitar Kota Surabaya.
Ketika melintas di jalan HR Muhammad, Slamet dicegat oleh
salah seorang satpam dan diberitahukan jika ada kejadian tabrak lari sedangkan pelakunya
menggunakan mobil Toyota Wish yang terus melaju kencang mengarah ke diskotik
M-One Mall PTC Pakuwon City.
“Setelah diberitahu Satpam saya langsung menuju diskotik
M-One untuk menemui pelaku dan memintai keterangan sekaligus ambil gambar. Saya
sempat memperkenalkan diri sebagai wartawan yang tengah meliput kejadian laka
lantas yang melibatkan terdakwa, merasa terganggu terdakwa lantas merampas
kamera yang saya pegang,” ujar Slamet dihadapan hakim.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Slamet kemudian
melaporkan Irene ke Polisi yang saat itu sedang di tempat kejadian perkara
(TKP). Bukannya minta maaf, Irine justru memaki dan membentak petugas polisi
yang saat itu juga hendak mengamankan Irine untuk dimintai keterangan di kantor
polisi.
Usai memaki tidak lama kemudian Irene langsung mengembalikan
kamera yang dirampasnya dari Slamet melalui orang lain yang saat itu juga kebetulan
posisinya tidak jauh dari TKP.
“Kamera yang pernah dirampas dikembalikan, tapi bukan dia
yang menyerahkan melainkan kamera itu diserahkan oleh orang lain,” paparnya
Slamet.
Tapi Slamet kaget setelah diperiksa ternyata memory card
yang ada didalam kamera miliknya sudah tidak ada pada tempatnya dan saat
ditanyakan kembali Irene mengaku tidak tahu.
Kesaksian Slamet sempat dibantah oleh Irene dengan
mengatakan jika apa yang dikatakan Slamet itu adalah bohong dan tidak benar.
Bahkan dirinya sempat menantang balik untuk dikonfrontir dengan petugas
kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang saat itu juga ada di lokasi kejadian.
“Keterangan saksi bohong Pak, saya berani dikonfrontir,”
kata terdakwa Irene seperti dikutip dari laman Buserkriminal.com. (Baca juga : Kasus Perampasan Wartawan, Slamet Mendapat Ancaman Hendak Dibunuh)
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya mendudukkan Irine Madalena
(45) di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.



No comments:
Post a Comment