![]() |
| Sekjen PWI OKI Ata Idham Syarief |
Ketua AJI Palembang, Darwin Syarkowi mengingatkan,
berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak.
Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki
wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas
narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak
digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya
jurnalistiknya.
Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak
diberikan kepada wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat
digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi
saksi di pengadilan. Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan
alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.
Untuk itu, AJI mengingatkan, agar penyidik di reskrim
polres OKI untuk menghormati Hak Tolak jurnalis yang memuat berita
tersebut. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan
imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.
Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk
menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta
keterangan. Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk
menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap
jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka
jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKI, Endri
Irawan melalui Sekretaris PWI, Idham Syarif, menyesalkan adanya pemanggilan
oleh pihak penyidik polres OKI terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang
mereka buat.
“Sudah jelas diatur di dalam UU Pers bahwa wartawan
memiliki hak tolak untuk dimintai keterangan oleh penyidik tapi kenapa mereka
masih memanggil wartawan tersebut, seharusnya mereka pihak penyidik melakukan
konsultasi terkait permasalahan tersebut baik itu kepada organisasi wartawan
ataupun dewan pers,”sesalnya.
Menurutnya, berita yang ditulis oleh wartawan tersebut
sudah memenuhi unsur dan layak untuk dipublikasikan tidak ada ketimpangan dalam
pemberitaan tersebut kalau yang bersangkutan keberatan dengan pemberitaan
tersebut silahkan gunakan hak jawabnya. “Tapi kalau memanggil jurnalis untuk
menjadi saksi atas pemberitaan yang dibuatnya itu salah dan mengkebiri
undang-undang pers,”jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum, advokat, M Edy Siswanto SH
mengatakan, terkait pemanggilan salah satu wartawan yang bertugas di Kabupaten
OKI sebagai saksi atas karya jurnalistiknya. Edi menilai penegak hukum di
Polres OKI tidak mengerti hukum, sehingga melanggar hukum, karena jelas dalam
undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selain diatur dalam UU Pers,
dasar hukum hak tolak juga terdapat dalam pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa,
“mereka yang menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum,”.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik pers
menjalankan amanat UU Pers, sehingga berkonsekuensi tidak dapat dihukum ketika
menggunakan hak tolaknya. “Pasal 170 KUHAP yang berbunyi, mereka yang karena
pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta
dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang
hal yang dipercayakan kepada mereka,” pungkasnya.
Ditambahkannya, Kepada aparat penegak hukum perlu
diingatkan bahwa tugas utama wartawan adalah mencari, mengelolah, dan menyebar
luaskan informasi. “Aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan
untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi, jika informasi yang telah dicetak
atau disiarkan di media massa dirasakan bisa menjadi bahan mengusut kasus,”
katanya.



No comments:
Post a Comment