
Hal
tersebut dikatakan Kepala BNPT, Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, kepada para
wartawan usai menghadiri acara Rapat Pleno ke-25 Dewan Pertimbangan Majelis
Ulama Indonesia (Watim MUI) dengan tema Penanggulangan Tindak Kekerasan
Terhadap Ulama dan Perusakan Rumah Ibadah pada Rabu (21/2/2018).
“Insya
Allah akan digelar Rabu depan tanggal 28 (Februari 2018) di Jakarta. Nanti
media kita undang, silahkan hadir. Saya barusan sebelum berangkat ke sini (MUI)
ketemu dengan mereka (para korban),” kata Komjen Pol. Suhardi Alius kepada
wartawan di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Mantan
Kabareskrim Polri ini menjelaskan, sebelum acara tersebut digelar pihaknya sudah bertemu dengan beberapa menteri
kabinet kerja untuk membahas rencana proses acara silaturahmi tersebut. “Nanti beberapa menteri pun kita undang untuk
menampung aspirasi contohnya akses tenaga kerja, ada juga dari Menteri
Kesehatan, Menteri Pendidikan. Karena semua korban ini punya dampak, ” tuturnya.
Pelibatan
Kementerain/Lembaga (K/L) ini menurutnya sangat penting sehingga negara juga
bisa tahu untuk menginventarisir apa yang dibutuhkan oleh para korban. “Tapi
yang paling penting dalam forum itu nanti ada pesan damai yang pertama
silaturahim dan yang kedua kita ingin menunjukkan kepada dunia bahwa kita
betul-betul ingin baik,” ujanrya.
Kepala
BNPT menggambarkan bahwa di dalam silaturahmi itu nanti dari sisi korban akan
mengatakan bahwa ‘Cukup kami saja yang menjadi korban dan jangan ada lagi
korban-korban lainnya’ dan dari sisi para mantan pelaku teror akan mengatakan
permintaan maafnya bahwa ‘Ternyata saudara-saudara kita yang menjadi korban’
“Suasana
damai ini yang akan kita bawa di acara itu. Oleh karena itu nanti beberapa
kementerian nanti akan kita minta untuk memberikan penjelasan terkait hak
mereka dan sebagainya,” tutur mantan Sekretaris Utama Lemhanas ini
Mantan
Kapolda Jawa Barat ini menjelaskan, silaturahmi untuk mempertemukan antara
mantan pelaku teror dan korban dari aksi terorisme ini digagas olehnya lantaran
banyaknya kritik terhadap BNPT yang selama ini dinilai tidak mengurusi para
korban dari aksi terorisme.
"Jadi
sekarang ini (BNPY) balance, bukan hanya kenapa BNPT cuma menangani para pelaku
teror saja? kenapa kok korban nggak diurusin?" ujar mantan Kadiv Humas
Polri ini.
Lebih
lanjut alumni Akpol tahun 1985 ini menguraikan bahwa alasan selama ini pihaknya
belum melakukan rekonsiliasi karena belum mempunyai undang-undangnya. Lalu
sekarang ini undang-undang yang mengatur masalah rekonsiliasi ini tengah
direvisi.
“Inilah
yang memberikan ruang kepada kami untuk melidik, untuk mengkordinasikan semua
lembaga dan badan untuk memperhatikan semua korban dan juga kompensasi terhadap
korban. Nah sekaranng ini sudah masuk pada RUU dan sudah diketok palu, tapi
belum juga tuntas,” kata mantan Wakapolda Metro Jaya ini.
Pria
kelahiran Jakarta. 10 Mei 1962 ini menegaskan, dalam RUU tersebut pasal yang
mengatur rekonsiliasi telah ada. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memiliki
strukturnya dengan nama Subdit Pemulihan Korban.
“Struktur
atau Subdit ini bertanggungjawab untuk membantu para korban agar bisa
difasilitasi haknya baik masalah sosial, psikologi dan medis,” ujar mantan
Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Kota Depok ini mengakhiri.
Sebagaimana
diketahui, pemerintah akan menggelar silaturahmi kabangsaan antara narapidana
terorisme dengan korban aksi terorisme melalui cara mempertemukan kedua belah
pihak. Dalam pertemuan tersebut akan dimanfaatkan para narapidana teroris untuk
dapat meminta maaf secara langsung terhadap korban dari aksi terorisme. (Adri Irianto)
No comments:
Post a Comment