![]() |
| Ahmad Dhani bersama sang istri, Mulan Jamilah. (Foto : instagram) |
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa
kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani dianggap melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal
28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam
bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim seperti
dilansirTribunnews.
Vonis yang dijatuhkan pada suami penyanyi cantik Mulan
Jamilah tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang
tuntutan beberapa waktu lalu, yakni 2 tahun penjara.
Belum pernah dipenjara dan berkelakuan baik selama
persidangan, disebut-sebut menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman Ahmad
Dhani.
***
Editor : AS
Tribunnews
Editor : AS
Tribunnews



No comments:
Post a Comment