Sidang Vonis, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Monday, 28 January 2019

Sidang Vonis, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ahmad Dhani bersama sang istri, Mulan Jamilah. (Foto : instagram)
Jakarta, (ZONASATU) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019), menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada musisi Ahmad Dhani.  Dalam sidang vonis tersebut, Ayah Al, El dan Dul ini dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dhani dianggap melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim seperti dilansirTribunnews.

Vonis yang dijatuhkan pada suami penyanyi cantik Mulan Jamilah tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, yakni 2 tahun penjara.

Belum pernah dipenjara dan berkelakuan baik selama persidangan, disebut-sebut menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman Ahmad Dhani. 


***
Editor : AS
Tribunnews

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?