Surabaya/ZONASATU –
Ditreskrimsus Polda Jatim berencana akan memeriksa pria pengguna jasa
prostitusi artis Vanessa Angel. Sementara ini,
pengusaha asal Jakarta berinisial R ini masih berstatus sebagai saksi.
Kombes Pol Ahmad
Yusep Gunawan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim
menyampaikan, pihaknya akan memeriksa R dalam waktu dekat ini.
"User nanti kita jadwalkan pemeriksaan terkait
dengan VA (Vanessa Angel)," ungkap
Ahmad Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin sore
(28/01/2019), usai menerima Vanessa Angel dan tim kuasa hukumnya yang hadir memenuhi wajib lapor.
Meski menyatakan akan memeriksa pria penyewa VA, namun Ahmad
Yusep belum dapat memastikan apakah status R sebagai saksi akan berubah menjadi
tersangka dalam kasus ini.
"Nanti lihat dari data digital yang sudah kami dapatkan,"
kata Yusep.
Sebelumnya, Lucky
Endarwati ahli pidana dari Universitas Brawijaya yang turut dimintai pendapat
oleh penyidik, menerangkan tidak menutup kemungkinan Undang-Undang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diterapkan untuk menjerat pengguna
prostitusi. Lucky menilai penyidik dapat
mengenakan Pasal 12 UU TPPO pada
R sebagai pengguna jasa transaksi seksual.
"Karena di Pasal 12 Undang-undang itu ada
kualifikasinya, barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan
cara menyetubuhi, dengan cara mencabuli, itu dikenakan pasal ini. Jadi ada
penemuan hukum baru seperti dijelaskan oleh Bapak Kapolda tadi bahwa nantinya
akan ada perkembangan-perkembangan sesuai fakta yang ditemukan penyidik," terang Lucky pekan lalu.
***
Editor : Dheenar
Editor : Dheenar
No comments:
Post a Comment