Jakarta, (ZONASATU) - Divonis 18
kurungan, musisi Ahmad Dhani mengaku tak puas terhadap vonis yang dijatuhkan
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).
Dhani menuturkan
dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya,
dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita
upaya hukum banding jadi,” ujar Dhani
usai sidang putusan dikutip dari tribunnews, Senin (28/01/2019).
Musisi asal
Surabaya ini merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian seperti yang
disebutkan Ketua Majelis Hakim Ratmono, dalam amar putusannya.
"Ya kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran
kebencian karena saya enggak pernah benci sama orang saya gak pernah punya
rekor benci sama orang Tionghoa, teman saya orang Tionghoa banyak. Partner
bisnis saya Tionghoa, saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada
Kristen atau Katolik. Oma saya Katolik, tante saya katolik, sepupu saya
protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," ungkap suami
penyanyi cantik Mulan Jameela.
Dalam putusan
Hakim, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah karena mengunggah kata-kata
bermuatan ujaran kebencian melalui akun twitter miliknya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani
terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana
dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas
masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan
(SARA)," Ketua Majelis Hakim
Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Hakim memvonis
Dhani dengan hukuman 18 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yakni 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana
penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk
ditahan," kata Ratmoho saat
membacakan putusannya.
***
Editor : AS
Tribun
Editor : AS
Tribun
No comments:
Post a Comment