![]() |
Seperti inilah situasi didalam Air Traffic Control (ATC) |
"Mendapatkan kembali Flight Information Region Kepulauan Riau bukan hanya membutuhkan semangat nasionalisme maupun kekuatan militer sebagai alat diplomasi, namun harus melibatkan seluruh insan penerbangan nasional"
Sedang
hangat dalam berita, bahwa Pemerintah dan TNI kembali tegas terhadap kondisi
kedaulatan Negara Republik Indonesia, mengenai permasalahan FIR (flight
information region) Kepulaauan Riau yang selama bertahun-tahun belum
terselesaikan permasalahannya karena masih dalam kontrol Negara Singapura.
Sebelum
menentukan sudut pandang yang baik, berikut adalah pemahaman tentang kedaulatan
wilayah udara dalam suatu Negara. Mengacu pada pasal 2 konvensi Chicago 1944,
menyatakan di atas laut territorial sampai ketinggian tidak terbatas adalah
kedaulatan suatu Negara.
Dalam
dunia penerbangan, terdapat dua macam wilayah penerbangan, yakni Flight
Information Region (FIR) dan Upper Information Region (UIR). Wilayah udara
ditentukan berdasarkan kedaulatan dan keamanan Negara, sedangkan wilayah
penerbangan diadakan berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan.
Kemudian
apakah yang mendasari Singapura
hingga saat ini masih enggan untuk melepaskan wilayah yang “terpinjam” itu?
Dalam artikel ini tidak membahas
sebab-sebab berpindah tangannya wilayah Nasional Indonesia, melainkan mencari
sudut pandang apakah sudah siap Indonesia kembali “merebut” wilayahnya sendiri.
Undang-undang
RI No 17 tahun 1985 serta pasal 3 UNCLOS mengatakan bahwa “pelayanan FIR di
atas suatu Negara dapat didelegasikan kepada Negara lain sesama anggota
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional”. Kemudian, sebagai Negara yang
cukup “paranoid” beberapa hal tentunya sudah dilakukan oleh Singapura untuk
tetap mempertahankan sesuatu yang bukan miliknya.
Jika
kita melihat dari google map, kita dapatkan Pulau Sudong dan Pulau Pawai,
dimana Pulau Sudong terdapat sebuah pangkalan udara milter dan Pulau Pawai
terdapat Air Weapon Range tempat berlatihnya Helikopter Tempur milik Angkatan
Udara SIngapura. Terlihat bukan sebuah masalah, namun sejatinya masalah besar
dikemudian hari bagi Indonesia.
![]() |
Flight Information Region (FIR) Kepri |
Dengan
adanya daerah latihan militer, maka nantinya ruang udara tersebut akan menjadi
wilayah terbatas yang berujung kepada propaganda untuk memperluas batas wilayah
Negara mereka yang aslinya hanya tidak lebih besar daripada Jakarta.
Contoh
lainnya adalah, ketika insan penerbangan nasional maupun internasional sudah
begitu nyaman di kontrol oleh
Singapura yang begitu professional dan canggih serta lengkap peralatannya,
apakah ketika mendapatkan kembali wilayah kedaulatan kita dalam kontrol penerbangan nasional, kita
mampu memberikan kenyamanan lebih dari atau sama dengan yang diberikan
Singapura saat ini. Jawabannya “Harus Bisa”.
Demi
kedaulatan Negara maka personel terkait harus lebih mampu dan professional,
namun tentunya harus dengan dilengkapi peralatan dan fasilitas yang memadai.
Semua lini terkait, bukan hanya Air Traffic Control saja, namun sejatinya
setiap insan penerbangan nasional pun harus ikhlas dan merasa nyaman tetap
dalam koridor “safety consideration”.
Mendapatkan
kembali Flight Information Region Kepulauan Riau bukan hanya membutuhkan
semangat nasionalisme maupun kekuatan militer sebagai alat diplomasi, namun
harus melibatkan seluruh insan penerbangan nasional yang secara langsung
sebagai pengguna “safety consideration”
dalam tugasnya sehari-hari.
Jika
semboyan moril bangsa mengatakan “tidak sejengkal pun tanah bisa direbut oleh musuh” maka dalam hal ini “tidak satu liter
udara pun akan dapat direbut oleh bangsa lain” demi Indonesia yang Jaya.
“Bersama TNI rakyat Kuat dan Bersama Rakyat TNI kuat serta Kita bersama-sama Negara Kuat”.
Penulis : Capt. Teddy Hambrata Azmir